Beranda Berita Subang Kuwu dan Kaur Keuangan di Kecamatan Subang Terseret Kasus Korupsi Dana Desa,...

Kuwu dan Kaur Keuangan di Kecamatan Subang Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp182 Juta

Korupsi Dana Desa Subang

Suarasubang.com – Drama baru kembali muncul di jagat pemerintahan desa. Seorang Kuwu berinisial ME dan Kaur Keuangan berinisial DA di salah satu desa Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Senin (6/10/2025).

Penetapan keduanya dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kuningan mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup, berlandaskan Pasal 184 KUHAP Ayat (1) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

BACA JUGA:  Bupati Subang Hadiri Milad ke-2 RS Hamori, Apresiasi Peran Rumah Sakit Swasta

Modusnya pun, bisa dibilang “klasik tapi tetap menyakitkan”—memotong hak rakyat. “Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat,” ungkap Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, melalui Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto, SH.

BACA JUGA:  Bupati Subang Tegaskan Dukungan Penuh untuk PT Subang Sejahtera

Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp182.062.000. Uang yang seharusnya meringankan beban masyarakat, justru “tersangkut di jalan” akibat ulah dua oknum tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.

BACA JUGA:  Evaluasi Kinerja Layanan Aduan: Sekda Subang Umumkan OPD dan Kecamatan “Terngabret” hingga “Terkudet”

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat,” tambah Brian.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa godaan uang rakyat masih sering menggoda tangan-tangan yang seharusnya amanah.