KBRN, Jakarta: Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigpol J/Nofriansyah Yoshua Hutabarat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022) sore.
Dia mengatakan, akan diperiksa Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigpol J.
“Hari ini kami sebagai pelapor, atau kuasa hukum atau penasehat hukum dari pada ayah ibu korban Brigadir Yoshua, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri, untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor, atau pro justitia,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Kamaruddin juga menjelaskan kasus yang dilaporkan pihak keluarga Brigpol J ke Bareskrim Polri.
“Terkait kasus laporan kami, tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 1,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan sebelas saksi.
“Ini pemeriksaan untuk pro justitia. Kalau yang pertama kan BAP, setelah ditingkatkan menjadi sidik. Waktu itu, ketika kami menyodorkan sebelas orang saksi di Jambi. Maka, sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justitia,” kata Kamaruddin.
Menurut dia, materi pemeriksaan bakal berupa pertanyaan.
“Apakah sehat, apakah bersedia memberi keterangan, lalu masuk ke materi (Pasal) 340, 338, 351,” ujar dia.