Kronologi KDRT Lesti Kejora akhirnya terungkap setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membeberkan kejadian tindak kekerasan tersebut, Kamis (29/09/2022).
Zulpan mengungkapkan, peristiwa tindak kekerasan yang Lesti alami berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh bersama perempuan lain.
Mengetahui suaminya selingkuh, Lesti kemudian meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan saja ke rumah orang tuanya.
Hal itu kemudian membuat Rizky emosi, sehingga terjadi kekerasan. Ibu dari Leslar Al-Fatih ini mengaku mengalami kekerasan secara fisik.
Kronologi KDRT Lesti Kejora yaitu, kejadian pertama berlangsung di kamar, yang mana suaminya itu mendorong dan membanting korban ke kasur. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (08/09/2022), pukul 01.51 WIB.
“Korban mengetahui terlapor selingkuh di belakangnya. Karena itu korban meminta pulang ke rumah orang tuanya sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah KDRT,” ungkap Zulpan.
Baca Juga : Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Polisi: Kami Sudah Lakukan Visum
Kronologi KDRT Lesti Kejora Terjadi Dua Kali
Kepada polisi korban mengaku suaminya itu membanting hingga mencekik lehernya tidak hanya sekali.
“Selain mendorong, terlapor juga mencekik korban hingga terjatuh ke lantai, terlapor melakukannya berulang-ulang,” terang Zulpan.
Emosi Rizky Billar tak berhenti di situ. Lesti kembali mengalami kekerasan yang kedua kalinya. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.47 WIB, korban mengaku suaminya kembali melakukan kekerasan dengan membanting tubuhnya dalam kamar mandi.
“Suaminya menarik, kemudian membanting korban. Kekerasan kedua ini terjadi di kamar mandi sehingga mengakibatkan tangan kanan, kiri, leher serta tubuh lesti terasa sakit,” ungkap Zulpan.
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Baca Juga : Tiara Andini Foto Bareng Billar Kena Nyinyir, Netizen: Fans Leslar Barbar
Setelah peristiwa itu, korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan pengacaranya.
Ia pun telah menjalani pemeriksaan dan visum sebagai barang bukti bahwa telah terjadi kekerasan secara fisik.
Rizky billar terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun jika terbukti telah melakukan KDRT, sesuai UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Seperti pemberitaan sebelumnya, perjalanan asmara mereka berdua yang merupakan artis Indonesia itu tampak harmonis. Sontak kejadian ini pun membuat publik kaget.
Terlebih setelah polisi mengungkap kronologi KDRT Lesti Kejora. Hingga saat ini kedua belah pihak belum menyampaikan keterangan resminya. (Rizki/R3/HR-Online/Editor-Eva)