Beranda Berita Nasional KPUPR Telusuri Aset BMN di Ciamis, Ada Apa?

KPUPR Telusuri Aset BMN di Ciamis, Ada Apa?

KPUPR-Telusuri-Aset-BMN-di-Ciamis.jpg

harapanrakyat.com,- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, telusuri aset Barang Milik Negara (BMN) di Ciamis.

Kabid Pengelolaan BMD BPKD Kabupaten Ciamis, Muhammad Juanda menjelaskan, bahwa penelusuran itu untuk tertib pencatatan dan pengelolaan BMD.

“Hal tersebut sebelum diserahkan ke pemerintah daerah ataupun pemerintah desa dari KPUPR,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Lanjutnya menambahkan, aset BMN di Ciamis yang akan ditelusuri, adalah yang pembangunannya dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2013.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Gencar Sertifikasi Aset Tanah Milik Pemda

Sementara untuk pelaksanaanya, mulai pada tanggal 31 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2023.

Muhammad Juanda mengatakan, berdasarkan data ada 12 pekerjaan yang menjadi aset BMN di Ciamis. 11 untuk program air bersih, dan satu paket pembangunan di tempat wisata Karangkamulyan.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Selain itu, ada yang sudah menjadi bagian Kabupaten Pangandaran sebanyak 3 paket pekerjaan, 2 di Kecamatan Pangandaran dan 1 di Cigugur.

Sementara untuk pembangunan di Ciamis, tersebar di Kecamatan Sindangkasih, Cikoneng, Cijeungjing, Lakbok, Purwadadi, Kawali dan Panjalu.

“Untuk yang di Kecamatan Panjalu, hibah akan dilaksanakan langsung ke pemerintah desa, yaitu Desa Panjalu, Mandalare dan Kertamandala,” katanya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Menurut Muhammad Juanda, akan menerima hibah aset BMN di Ciamis tersebut dari Kementerian PUPR, karena kondisi barang masih bagus dan masih dimanfaatkan.

“Akan tetapi, untuk yang akan dihibahkan langsung ke pemerintah desa itu, kembali kepada keputusan dari pemerintah desa masing masing,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)