KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan ringkasan Tahapan Pemililhan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan ini dibuat dengan gambar dan alur pemilu.
Seperti diketahui kick-off Tahapan Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Juni 2022. Diawali dengan tahapan penyusunan peraturan KPU.
Finalnya adalah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih, DPR dan DPD terpilih, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terpilih.
Ringkasan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memahami alur Pemilu 2024. Sebab, dalam tahapan yang berbentuk peraturan bisa berlembar-lembar jika dicetak, dan itu akan menyusahkan masyarakat awam dalam mengecek jadwal pemilu.
Dalam ringkasan itu total ada 11 tahapan dalam Pemilu 2024. Sudah termuat di dalamnya kapan penetapan parpol peserta, masa kampanye, penetapan capres/cawapres, hingga hari pencoblosan, dan pengumuman hasil pemilu.
Hal paling penting adalah kapan pemungutan suara dilakukan. Dan, tanggal yang sudah ditetapkan KPU adalah 14 Februari 2024.
Ringkasan tahapan ini bersumber dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.*