MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Sejak tanggal 14 – 21 Febuari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mulai mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan pengurus partai dan Organidasi kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Subang, dalam menghadapi pemilihan umum serentak di kabupaten Subang.
Menurut Suryaman, Ketua KPU Kabupaten Subang, bahwa sekarang ini mulai dari tangggal 14 – 21 Febuari 2022 KPU Subang, sedang berkoordinasi dan Mensosialisasikan dalam menghadapi pemilihan Umum serentak ke semua pengurus partai dan OKP di kabupaten Subang.
“Inikan dalam rangka menindaklanjuti surat dari pimpinan KPU provinsi dan KPU RI setelah ditetapkan hari H pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk segera melakukan sosialisasi secara masif intensif kepada seluruh stakeholder kemarin kita Minggu kemarin agendanya khusus di forkopimda dan itu sudah selesai kemudian sekarang minggu ini targetnya di partai politik Ini hari kedua hari ini tuh sudah 4 partai politik jadi nanti dari 9 partai politik,” Kata Suryaman pada Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Suryaman menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menghadapi pemilihan umum serentak, hususnya untuk pemilihan Bupati memerlukan dana cukup besar mencapai angka Rp 82 miliar. Sedangkan untuk pemilihan legislaif di tahun yang sama, 2024 tidak akan menyedot anggaran daerah.
Persoalan anggaran tersebut dan sudah dibicarakan dengan jajaran Pemkab.Subang, termasuk saat bersilaturrami dengan Forkopimda.
“Kita sudah sampaikan saat bertemu dengan Bupati Subang H. Ruhimat di Ruang Segitiga, Rumah Dinas Bupati beberapa hari yang lalu, “ tambahnya
Dana sebesar itu, kata Suryamana, telah dibantu dengan sharing anggaran Provinsi untuk 4 item, diantaranya Honorarium dan sekretariat PPK, honoraroum dan sekretariat KPPS, honorarium dan sekretariat PPDP serta alat kelengkapan KPPS sebesar 23 Milyar. “Sebenarnya kita sudah sejak tahun 2020 silam dikonsolidasikan karena Provinsi hanya akan memberikan hibah untuk 4 item saja,“ jelasnya.
Dalam situasi saat sekarang mungkin berat, namun persiapan 2 pemilu yang berdekatan memiliki pos anggaran yang berbeda. Pemilu itu menggunakan murni APBN dan Pemerintah Daerah hanya punya kewajiban untuk menyiapkan anggaran untuk pemilihan atau biasa disebut dengan Pilkada. Makanya KPU telah mendorong untuk pembuatan Perda Dana Cadangan mulai tahun 2022 ini.
“2022 ini sudah bisa disetting atau dicadangkan pada anggaran perubahan kemudian berlanjut tahun berikutnya dari murni dan serta perubahan hingga 2024nya murni. Sebagai liding sektornya di Kesbangpol sudah siap,“ pungkas Suryaman.