Beranda Berita Subang KPU Subang Bantah Potong Honor Petugas Pelipat Kertas Suara

KPU Subang Bantah Potong Honor Petugas Pelipat Kertas Suara

suarasubang.com – Dalam menanggapi rumor yang beredar tentang potongan gaji untuk sortir surat suara dan operator lipat kertas dalam Pemilu 2024, Abdul Muhyi, Ketua KPU Subang, membantah klaim tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada potongan yang dilakukan selain pajak wajib.

Ia dengan tegas membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan selain kewajiban pajak. Muhyi menekankan transparansi dalam pembayaran gaji, memastikan akurasi melalui pembayaran langsung dan terbuka pada 17 Januari 2024.

BACA JUGA:  Mengenal PDAM Subang: Perumda Tirta Rangga

Muhyi menjelaskan bahwa pembayaran honor melibatkan perhitungan teliti, dilakukan secara terbuka di hadapan para pekerja untuk memvalidasi pembayaran sesuai dengan rekapitulasi gaji setiap kelompok.

Setiap keberatan selama distribusi pembayaran langsung mendapat koreksi segera oleh petugas KPU hingga kesepakatan bersama tercapai.

Menyoroti ketiadaan keluhan dari 1.200 pekerja, Muhyi menyatakan keheranannya terhadap tuduhan tersebut dan mendorong individu dengan kekhawatiran untuk menghubungi KPU secara langsung guna klarifikasi.

Dia menjamin bahwa KPU Subang siap menerima keluhan atau keberatan dari staf sortir yang merasa gajinya tidak adil, dengan janji penjelasan rinci untuk setiap kasus.

BACA JUGA:  Mengenal SD IT dan SMP IT Alamy Milik Yayasan Robithoh Subang

Sekjen KPU Subang, Andi Rosyadi, menguatkan pernyataan Muhyi dengan mengungkapkan bahwa 1.237 sorter dan operator lipat tersebar di enam lokasi.

Dari total pembayaran sekitar Rp2,5 miliar, hanya 276 orang atau 0,00065% yang dikenakan pajak, sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 tentang pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Rosyadi menjelaskan bahwa pemotongan yang disebutkan hanya berlaku untuk wajib pajak, sejumlah 0,00065% atau Rp1.628.990 dari total pembayaran.

BACA JUGA:  More Coffee & Space Subang, Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda

Dia memastikan tidak ada pemotongan kecuali untuk kewajiban pajak. Lebih lanjut, kisaran pendapatan bagi pekerja pemilu bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai Rp3.230.575 dan yang terendah Rp259.765.

Klarifikasi ini bertujuan untuk menanggapi informasi yang keliru, dan KPU Subang tetap terbuka untuk menanggapi kekhawatiran dari pekerja pemilu yang merasa tidak puas dengan gajinya.