harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jabar, menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 333.461 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, DPT Kabupaten Pangandaran sebanyak 333.461 pemilih, dengan rincian 166.095 pemilih laki-laki dan 167.366 pemilih perempuan.
“Untuk pemilih di Pangandaran lebih banyak dari kaum perempuan dibanding laki-laki, tapi selisihnya sedikit,” katanya Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Uang Tabungan Siswa Ratusan Juta Raib di Pangandaran, Ortu Lapor Polisi
Adapun jumlah DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS), lanjut Muhtadin, sebanyak 1.765 orang. Alasannya karena orangnya sudah meninggal dunia dan terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.
Ia menyebut, data tersebut berawal dari Data Penduduk Potensial Pemilih dalam Pemilu atau yang disebut DP4.
Sementara mereka yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, harus tercatat dalam DPT.
Kemudian, jika saat hari pemungutan suara dan hari ini belum ada KTP, bisa membawa surat C6, atau identitas lain, seperti surat keterangan (Suket), kartu keluarga, paspor dan lain-lain.
“Untuk pemilih narapidana, ada potensi masuk dalam DPT, 2024 jika pas hari pemilihan, statusnya sudah bebas. Kalau belum bebas maka masuk dalam DPT Khusus di Lapas masing masing,” pungkas Muhtadin. (Enceng/R8/HR Online/Editor Jujang)