Beranda Berita Nasional KPU Pangandaran Paparkan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024

KPU Pangandaran Paparkan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024

Tahapan-Pemilu-2024.jpg

harapanrakyat.com,- Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung 2024 mendatang, KPU Pangandaran paparkan sejumlah tahapan.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, berdasarkan dengan PKPU No 3 tahun 2022 pihaknya harus melaksanakan berbagai tahapan. Tahapan itu seperti perencanaan anggaran, penyusunan produk hukum maupun pemutakhiran data pemilih (DP4).

Selain itu, dalam tahap verifikasi pendaftaran dan penetapan parpol, sementara ini dari 24 parpol yang mendaftar di pusat baru 20 yang mendaftar ke KPU Pangandaran.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Dari 20 itu, kita verifikasi administrasi semuanya, baik parpol parlemen maupun non parlemen. Setelah itu baru kemudian tahapan verifikasi faktual,” ujarnya, Senin (17/10/22).

Baca juga: Tingkatkan SDM dan Literasi Demokrasi, KPU Pangandaran Gandeng STITNU Al Farabi

Selain itu, kata Muhtadin, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi faktual parpol non parlemen yang mana sebanyak 5 parpol, yakni Partai Umat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Perindo.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Dalam verifikasi itu, pihaknya memastikan keberadaan kantor, kepengurusan, maupun keanggotaan.

Sementara berkaitan dengan tahapan Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota dan DPD, rencananya akan berlangsung pada April 2023.

“Sedangkan untuk pencalonan Presiden, tahapan pelaksanaannya yakni penyusunan dan penataan dapil. Kemudian baru penetapan calon peserta pemilu, kampanye dan sosialisasi.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Adapun untuk rekrutmen badan ad hoc sekitar di bulan November. Selanjutnya ada tahapan penyusunan DPS, pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, dan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu,” pungkas Muhtadin. (Mad/R6/HR-Online)