Beranda Berita Nasional KPU Pangandaran Libatkan 265 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara

KPU Pangandaran Libatkan 265 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara

KPU-Pangandaran-Libatkan-265-Orang-untuk-Sortir-dan-Lipat-Surat-Suara.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu 2024, di Islamic Center Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, sebanyak 265 orang dilibatkan dalam proses tersebut.

“Mereka (265 orang) berasal dari kecamatan terdekat, yaitu Pangandaran dan Parigi,” katanya kepada harapanrakyat.com, Rabu (3/1/2024).

Lanjutnya menambahkan, bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam proses tersebut sudah melalui seleksi. Mulai dari seleksi kesehatan fisik, mental dan hal lainnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Sementara untuk mengantisipasi kebocoran, sebelum dan sesudah penyortiran dan pelipatan surat suara, kita lakukan pemeriksaan kepada semua pekerja,” tambahnya. 

Muhtadin menjelaskan, ada lima jenis surat suara yang disortir dan dilipat. Yaitu antara lain surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Pangandaran dari semua daerah pemilihan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Adapun untuk hari ini, untuk DPR RI sebanyak 340.748, DPRD Provinsi 340.748. Kemudian, DPRD Kabupaten Dapil 1 ada 62.791, Dapil 2 sebanyak 82.107, Dapil 3 78.854, Dapil 4 62.208 dan Dapil 5 sebanyak 59.786.

Sementara untuk surat suara DPD dan Presiden dan Wakil Presiden baru akan masuk tanggal 5 Januari 2024.

“Untuk pelipatan surat suara kita targetkan selesai pada tanggal 13 Januari 2024,” jelasnya.

Apabila dalam proses sortir dan pelipatan terindikasi ada kerusakan, maka pihaknya memastikan bahwa surat suara tersebut akan terpisah dari yang utuh.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Kerusakan tersebut seperti adanya bercak tinta dan terindikasi menandai salah satu peserta pemilu baik calon maupun partai. Atau bisa juga surat suara yang robek.

“Setelah itu, akan segera kita laporkan surat suara yang rusak ke KPU RI,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)