Beranda Berita Nasional KPU Masuk Tahap Verifikasi Administrasi Parpol

KPU Masuk Tahap Verifikasi Administrasi Parpol

973ad0eb7ad62d5a78b66478af2d85b0.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik pada Jumat (14/10/2022). Hasil itu diperoleh setelah masa perbaikan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selesai dilakukan.

“Nanti pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Kami akan mengumumkan kepada publik,” kata Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022). 

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ia memastikan dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU akan mengeluarkan status kepada parpol. Status itu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi 9 partai politik yang berada di parlemen saat ini dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi. Maka secara otomatis parpol tersebut sudah menjadi peserta Pemilu 2024. 

“Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/20202. Selanjutnya bagi parpol non parlemen jika telah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” jelasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Idham menyampaikan, verifikasi faktual sendiri akan berlangsung pada 15 Oktober-4 November 2022. Sehingga selama 20 hari itu, KPU seluruh Indonesia akan melakukan pengecekan kembali. 

“Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI. Ini melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia,” katanya.