harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat meminta para calon anggota legislatif (Caleg) tidak melibatkan anak-anak saat kampanye.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat sosialisasi Pemilu Ramah Anak di Gedung MUI, Jalan KH Ruhiat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/12/2023).
“Tujuan mengadakan sosialisasi ini, merupakan bagian dari ikhtiar, untuk melakukan pencegahan supaya pada tahapan kampanye di rapat umum khususnya, pelibatan anak-anak itu tidak ada,” ujar Ami.
Baca Juga: KPU Tasikmalaya Ingatkan Parpol Jangan Memasang APK di Tempat Ini
Ia menegaskan, Caleg dilarang melibatkan orang yang belum punya hak pilih dalam kampanye, seperti halnya anak-anak.
“Menjelang kampanye dalam metode rapat umum di tanggal 21 Januari 2024 nanti, tahapan kampanye itu sangat rawan melibatkan anak-anak,” katanya.
Ami menjelaskan, sanksi bagi Caleg yang kampanye dengan melibatkan anak-anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
“Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa sanksinya masuk ke ranah pidana. Walaupun memang yang menentukan itu nanti kan bersama dengan Bawaslu dengan Gakumdu,” jelasnya.
Ami menambahkan potensi kampanye melibatkan anak-anak sangat besar, karena itu KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan sosialisasi tersebut.
“Karena potensinya sangat besar saat kampanye melibatkan anak-anak. Sehingga kami mengadakan sosialisasi seperti ini dengan stakeholder di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)