Beranda Berita Nasional KPU Jawa Barat Jamin Pemilih Disabilitas Tetap Bisa Salurkan Hak Suaranya

KPU Jawa Barat Jamin Pemilih Disabilitas Tetap Bisa Salurkan Hak Suaranya

Gaji-Panwaslu-Desa-Naik-Berapa-Besarannya.jpg

harapanrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menjamin penyandang disabilitas di Jawa Barat tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Tercatat, jumlah pemilih disabilitas di Jawa Barat sebanyak 146.571 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, para pemilih disabilitas akan mendapat pendampingan ketika masa pencoblosan. Hal tersebut sebagai upaya KPU dalam menjamin hak warga negara menyalurkan hak suara politiknya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Para penyandang disabilitas ini tetap memiliki hak untuk memilih. Pendampingan juga bisa dilakukan oleh petugas maupun keluarganya,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga : DPT Pemilu 2024 di Kota Banjar Didominasi Pemilih Milenial

Dari jumlah pemilih disabilitas itu, kata Hedi, terbagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya sensorik netra ada 16.276 orang, sensorik rungu (7.105 orang). Kemudian sensorik wicara (15.919 orang), disabilitas fisik (66.817 orang), intelektual (7.922 orang), dan disabilitas mental sebanyak 32.712 orang.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Hedi menegaskan, terkait pemilih disabilitas mental merupakan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak memiliki gejala berat.

“Karena tidak ada istilah ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dalam daftar pemilih, tapi disabilitas mental. Oemilih disabilitas mental ini bukan bergejala berat atau yang berada di pinggir jalan. Tapi mereka yang ada di rumah. Secara medis menurut keterangan dokter, bisa menentukan pilihan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Hedi menuturkan penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suaranya, di Tempat Pemunguan Suara (TPS) khusus. Sehingga petugas melakukan pendampingan di lokasi masing-masing.

“KPU sendiri juga terus berupaya memberikan fasilitas maksimal kepada para pemilih disabilitas ini. Harapannya agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar,” ucap Hedi. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)