harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat, mengumumkan kelulusan 658 orang peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
KPU Garut menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari 4008 pelamar adhoc PPK atau terbanyak se-Indonesia. Sebanyak 2069 pelamar dinyatakan lulus administrasi dan 658 pelamar lulus Computer Asisted Tes (CAT).
Baca Juga: Jelang Tahun Politik, ASN di Pemkab Garut Diminta Jaga Netralitas
KPU Kabupaten Garut menetapkan 658 peserta telah lulus seleksi tertulis melalui CAT. Selanjutnya 658 pelamar tersebut harus mengikuti seleksi wawancara, yang akan diselenggarakan pada 11 – 13 Desember 2022.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri menyatakan ada 4008 pelamar adhoc PPK yang mendaftar di SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
“Ada 2069 lulus administrasi dan 658 lulus seleksi CAT. 658 peserta ini merupakan 15 atau lebih peserta seleksi tertulis yang lulus CAT dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Angka tadi merupakan peserta yang telah diseleksi dari jumlah pelamar sebanyak 4008 orang,” kata Junaidin, Sabtu (10/12/2022).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis), tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS juga dijelaskan pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS.
Ia juga mengungkapkan, sesuai Juknis 476, masyarakat masih dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK KPU Kabupaten Garut.
“Karena masa tanggapan masyarakat ini dijadwalkan dari tanggal 2 hingga 10 Desember 2022,” tutup Junaidi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)