Beranda Berita Nasional KPU Ciamis Targetkan Pelipatan Surat Suara Pemilu Selesai 10 Hari

KPU Ciamis Targetkan Pelipatan Surat Suara Pemilu Selesai 10 Hari

KPU-Ciamis-Targetkan-Pelipatan-Surat-Suara-Pemilu-Selesai-10-Hari.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024.

Proses ini dilakukan setelah semua logistik pemilu, termasuk surat suara, tiba di Gudang Logistik KPU, yang berada di Gor Cisadap, pada Senin (8/1/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan bahwa total surat suara untuk Pemilu 2024 di Ciamis berjumlah 4.934.295 lembar.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Surat suara tersebut terdiri dari 5 jenis, yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, dan juga DPRD Kabupaten Ciamis.

Proses sortir dan pelipatan surat suara akan dilakukan oleh 500 orang petugas yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Petugas akan bekerja selama 10 hari untuk menyelesaikan proses tersebut.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca juga: Bawaslu Ciamis Ungkap Adanya Caleg dari PKS Dicoret di DCT, Ini Penyebabnya

Oong menjelaskan bahwa honor bagi petugas sortir dan pelipatan surat suara disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis.

Untuk surat suara PPWP, honor per lembarnya sebesar Rp 200. Sedangkan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, honor per lembarnya sebesar Rp 260.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Kami berharap proses sortir dan pelipatan surat suara ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” kata Oong. (R8/HR Online/Editor Jujang)