Beranda Berita Nasional KPU Ciamis Buka Rekrutmen 27.601 KPPS, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

KPU Ciamis Buka Rekrutmen 27.601 KPPS, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Rekrutmen-KPPS.jpeg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan membuka rekrutmen 27.601 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 7.886 petugas Linmas.

Komisioner KPU Ciamis Muharam Kurnia Drajat menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Persiapan Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024, Senin (4/12/2023).

Pendaftaran rekrutmen anggota KPPS dibuka tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Petugas KPPS dan Linmas tersebut akan bertugas di 3.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Rekrutmen akan dilaksanakan tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023,” ujar Muharam.

Bagi para calon pelamar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar. Antara lain, ijazah minimal SMA/sederajat, usia maksimal 55 tahun. Pelamar juga nantinya harus melampirkan keterangan tidak tergabung dalam partai politik mau pun simpatisan partai politik.

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Panwaslu Cimaragas Ciamis Tingkatkan Koordinasi

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Rekrutmen akan dilaksanakan secara screening ketat, karena petugas KPPS harus bersifat netral. Jangan sampai terafiliasi dengan partai politik mana pun,” tegas Muharam.

Muharam menyebut untuk besaran gaji yang akan diterima oleh para anggota KPPS kali ini ada kenaikan besaran gaji 100 persen dari pemilu tahun sebelumnya. Gaji Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan Linmas Rp 700 ribu.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Besaran gaji ada kenaikan dari tahun sebelumnya, kenaikannya 100 persen,” pungkas Muharam.(Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)