KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diterima tersangka Edy Wahyudi (EW), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi, Selasa (26/7/2022). Dua saksi itu yakni pihak swasta Rosadi Sudjarwono dan PPAT Dwi Suhartini.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah yang diterima tersangka EW (Edy Wahyudi) yang berasal dari uang proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usai ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek.
Dari penunjukan ini, Sugiharto meminta anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja. Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion.
Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.
Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016. Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.
Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy. Tanpa basa-basi, Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya, banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.