KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dari mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan- kawan. Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, uang tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) mantan pejabat pembuat kebijakan Bansos di Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso. Uang itu kemudian dijadikan barang bukti di persidangan sebelum akhirnya di setor ke kas negara.
“Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah. Kemudian ditemukan mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura,” ungkap Ali.
Ia memastikan KPK akan terus melakukan penyetoran hasil rampasan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara ke kas negara. Hal itu untuk mengoptimalisasi aset recovery.
“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery tetap maksimal. Diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” kata Ali.