KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Kasus itu menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
“Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Ali menegaskan bukti yang dimiliki pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bukti itu diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait tindakan koruptif yang dilakukan para tersangka.
“Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” ujar Ali.
KPK menegaskan bukti yang dimiliki tidak melanggar aturan. Ali juga menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,”ujar Ali.
Sementara itu, Mardani H Maming buka suara soal pencegahannya ke luar negeri oleh Imigrasi. Pencegahan itu dilakukan setelah status tersangka ditetapkan KPK.
Mardani yang juga menjabat Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), mengklaim dirinya sedang dikriminalisasi. Menuding ada mafia hukum, ia pun menyebut kebenaran akan terungkap. Mardani juga meminta para anggota HIPMI serta anak muda melawan.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HiPMI (21/6/2022).
Mardani mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang menguasai dan menyandera semua orang. Kondisi ini juga dapat mengganggu investasi, demikian pembelaan Mardani.