KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dari beberapa kontraktor. Uang dari kontraktor tersebut, diduga dikumpulkan untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Informasi ini didalami KPK, saat memeriksa sembilan saksi, Senin (30/5) kemarin.
“Dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY (Ade Yasin) melalui perantaraan tersangka RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik) dari beberapa pihak swasta (kontraktor), dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Sembilan saksi yang diperiksa itu yakni Wiraswasta, Hartanto Hoetomo; Direktur CV Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV Oryano, Maratu Liana; dan Direktur PT Rama Perkasa, Susilo.
KPK juga memeriksa Direktur PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi; karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea; Dirut PT Tureloto Battu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; dan Direktur CV Cipta Kesuma Ma’arup Fitriyadi.
Meski demikian, Ali enggan memerinci jumlah uang yang dimintai Ade ke para kontraktor. Uang itu diyakini KPK, untuk memengaruhi pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
“Sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” ujar Ali.
Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.