Beranda Berita Nasional KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Bepergian ke Luar Negeri

Sekda-Bandung-Ema-Sumarna.jpeg

harapanrakyat.com – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Jawa Barat, Ema Sumarna untuk sementara tidak bisa bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk Ema terhitung sejak awal Mei 2023.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya mencegah Ema Sumarna bepergian ke luar negeri lantaran beberapa hal.

Salah satunya yakni KPK menduga Ema memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Tanggapan Sekda

Sebagai informasi, Yana Mulyana resmi berstatus tersangka dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Kota Bandung. Yana tersandung dugaan kasus korupsi ini dalam program Bandung Smart City.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selain Yana, KPK juga resmi menahan beberapa orang lainnya baik di lingkungan Pemkot Bandung maupun pihak ketiga dalam program tersebut. Pejabat lainnya di Pemkot Bandung yang berstatus tersangka KPK di antaranya DD. Dalam kasus ini, DD menjabat sebagai Kadishub Pemkot Bandung.

Kemudian pejabat lainnya yaitu KR yang dalam kasus ini menjabat sebagai Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.

Sedangkan dari pihak ketiga yang menyandang status tersangka dalam kasus ini di antaranya berinisial BN (Direktur PT SMA), SS (CEO PT CIFO), dan AG (Manajer PT SMA).

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Saat ini KPK telah melakukan pencegahan pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkap Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

KPK Harap Plh Wali Kota Bandung Kooperatif

KPK, lanjut Ali Fikri, mengharapkan Ema bisa kooperatif terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyedia internet di Kota Bandung yang saat ini sedang berjalan. Hal itu agar kasus tersebut dapat segera rampung.

Sebelum penerapan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada Ema, KPK juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada pekan lalu. Selain Ema, Kadiskominfo Pemkot Bandung Yayan Ahmad juga turut menjalani pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor PUPR wilayah IV, Jalan Jawa, Kota Bandung.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca Juga : Gubernur Jabar Tunjuk Sekda Kota Bandung Jadi Plh Wali Kota

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan tersangka lainnya.

“Pengajuan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna) ini sudah KPK ajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Ali Fikri. (Ecep/R13/HR Online)