Beranda Berita Nasional KPK Apresiasi Putusan Hakim Menolak Praperadilan Mardani Maming

KPK Apresiasi Putusan Hakim Menolak Praperadilan Mardani Maming

7ca9b6cf527540de0562de0ca2344286.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Menurut KPK, hakim telah memutus secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.

“Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Ali mengatakan, pihaknya sudah optimis memenangkan gugatan itu sejak awal. Pasalnya, KPK meyakini semua proses hukum penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tidak menyalahi aturan.

“Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Setelah adanya putusan praperadilan, KPK bakal langsung mendalami penyidikan kasus Mardani. Semua informasi pengembangan kasus itu dipastikan dibeberkan ke publik.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. 

KPK diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, yang menjerat Mardani.

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.

Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai, KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan.

Mardani berulangkali membantah terlibat dalam kasus ini. Ia bahkan menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka. 

KPK menduga, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar.

Meski membantah melakukan korupsi, Maming beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Komisi antirasuah kemudian menetapkan dan memasukkan nama Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini (Mardani H. Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali.

KPK berharap, Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, KPK juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Maming, untuk dapat langsung menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat.

Sebelum menetapkan sebagai DPO, KPK sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di apartemen milik maming.