Beranda Berita Nasional KPAI Temukan Sodomi Bocah SD di Garut Merupakan Kasus Berantai

KPAI Temukan Sodomi Bocah SD di Garut Merupakan Kasus Berantai

KPAI-Temukan-Sodomi-Bocah-SD-di-Garut-Merupakan-Kasus-Berantai.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah menemukan, bahwa pelaku sodomi puluhan bocah SD di Garut, Jawa Barat, merupakan kasus sodomi berantai.

Kedua pelaku kakak beradik itu sebelumnya merupakan korban sodomi pelaku lain bernama Herman pada 2018 lalu. Namun korban kini menjadi pelaku, karena pemulihan pada saat itu tak selesai.

Kasus sodomi 10 bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 dan kelas 3 SD terbongkar.

Baca Juga: Biadab! 10 Bocah SD Disodomi di Makam, Ortu Datangi LBH SPP Garut

Perkara atau insiden tercela itu diketahui dilakukan oleh kakak beradik yang masih status pelajar SMA. Keduanya melakukan perbuatan tercela pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Kenapa Kasus Sodomi Bocah SD di Garut Baru Terbongkar Tahun 2023 Ini?

KPAI Daerah Tasikmalaya yang meliputi wilayah kerja Garut mengungkapkan, bahwa seolah ada pihak tertentu yang menutupi kasus tersebut. Sehingga luput dari perhatian siapa pun.

Sedangkan jika melihat riwayat kasus kedua pelaku, KPAID menemukan bahwa pada tahun 2018 kedua pelaku ini ada korban. Sehingga melakukan sodomi berantai, karena keduanya telah menikmatinya.

“Berantai. Kasus ini yang kedua kalinya. Dalam sepengatahuan kami, kasus ini pernah masuk di KPAID pada tahun 2018. Kasusnya masih sama, jumlah korbannya lebih dari 10. Kemudian akhir tahun 2021 terulang lagi,” ungkap Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada harapanrakyat.com, Rabu (3/5/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dengan terulang lagi kasus serupa, KPAI menyayangkan. Karena hari ini kasus sodomi bocah SD yang di Garut, menjadi atensi dari pusat.

“Sangat menyayangkan. Karena tidak ada tindak lanjut dari psikis pelaku (yang dulunya korban),” ujarnya.

Baca Juga: Bejat, Kakek di Tasikmalaya Sodomi Bocah 5 Tahun

Lantas kenapa prosesnya cukup lama. Ato menjelaskan, dari tahun 2021 baru ditangani 2023. Artinya, ada sesuatu yang tak wajar dalam penanganan perkaranya.

“Kasus tahun 2021 tapi baru muncul sekarang atau setelah satu tahun lebih, dan baru berproses di pengadilan,” katanya.

“Sesuai fungsi kami tentu melakukan pengawasan. Karena terduga pelaku sodomi bocah SD di Garut juga masih anak-anak, tentu akan melindungi secara keseluruhan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Fokus KPAID terhadap Korban Sodomi

Sementara status korban agar tak menjadi pelaku berantai lagi, KPAI akan fokus melakukan pendampingan kepada seluruh korban.

Menurutnya, korban dari peristiwa dari tahun 2018 berbeda. Waktu itu korban juga pelaku masih SMP, dan sekarang pelaku sudah SMA.

“Menjadi atensi kami, sebab di Garut belum ada KPAI. Sehingga KPAI pusat memberi tugas kepada KPAI Daerah Tasikmalaya untuk melakukan pendampingan, termasuk melakukan penanganan konkrit untuk para korban,” pungkas Ato. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)