Beranda Berita Nasional Kota Bandung Perketat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol

Kota Bandung Perketat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol

optimized-jasp.jpg

harapanrakyat.com – Dalam waktu dekat, Kota Bandung, Jawa Barat, akan memiliki peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol. Sehingga penjualan dan peredaran minuman beralkohol dapat terawasi oleh pemerintah.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Perda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Tujuan (perda) untuk mengawasi dan memperketat penjualan, serta peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Warga Cigadung Subang Minta Penerangan Jalan Diperbaiki

Baca Juga : Dede Yusuf: Kelola Museum dan Cagar Budaya Indonesia Perlu Inovasi

Menurutnya, perda tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Terutama di tempat-tempat yang dilarang untuk menjual minuman keras tersebut.

Oleh karena itu, kata Uung, perlu adanya penekanan pembahasan untuk tempat-tempat yang tidak boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung itu. Seperti toko-toko obat tradisional.

BACA JUGA:  Nyawa Murah di Balik Botol Oplosan: Simbol Kegagalan Preventif Aparat

“Kita melihat perlu adanya penekanan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan. Selain itu, di toko-toko obat, karena banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan oknum pihak keamanan setempat,” katanya.

Secara yuridis, kata Uung, Pansus 9 terbentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya Peraturan Menteri Parekraf Nomor 4/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

BACA JUGA:  Jadi Saksi Kembalinya Hak Rakyat: Malu Dong Jika di Subang Masih Ada Koruptor!

Baca Juga : Tersisa 32 PKL Kawasan Dalem Kaum Bandung Masih Berproses Relokasi

Sementara itu, anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erwin menerangkan pembahasan perda ini perlu kehati-hatian. Mengingat perda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut agama dan sosial.

“Dari berbagai penelitian menyebutkan tindakan kriminalitas kebanyakan adalah efek dari minuman beralkohol,” ucapnya di Kota Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)