Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (3/10/2022). Pada sidang tersebut Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Herman Sutrisno dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek infrastruktur. Ia melakukan pengaturan lelang proyek. Hal tersebut sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana pada dakwaan ke satu pertama dan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengatakan terdakwa Herman Sutrisno (Mantan Wali Kota Banjar) dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Tipikor saat membaca amar putusan.
Selain pidana penjara 7 tahun, Herman pun mendapat hukuman denda sebesar Rp 350 juta untuk subsidair 1 tahun penjara. Hakim pun menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang Herman jalani. Kemudian masa tersebut dikurangkan hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar
Dengan vonis ini, herman mendapat hukuman lebih besar dari tuntutan jaksa KPK yakni 6 tahun penjara.
Dengan vonis tersebut, Dedi Suhadi, Kuasa Hukum Herman menyatakan sikap pikir-pikir. Ia menyatakan kalau pun banding, pihaknya akan siap menjadi kuasa hukum.
Diketahui Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 hingga tahun 2013. Selama kurun waktu itu, Herman meraup Rp 2,2 miliar, dugaan dari hasil dari mengatur lelang proyek pekerjaan infrastuktur. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 lalu, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Banjar dan RW yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kota Banjar.
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar TA 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi. (R9/HR-Online)