Beranda Berita Nasional Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Infrastruktur, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara

c1_z2_KPK-Perpanjang-Masa-Penahanan-Mantan-Wali-Kota-Banjar-1024x576_-1839d35bec2_8_-1839d36f8dc_4.jpeg

Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (3/10/2022). Pada sidang tersebut Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Herman Sutrisno dinyatakan bersalah atas kasus korupsi proyek infrastruktur. Ia melakukan pengaturan lelang proyek. Hal tersebut sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana pada dakwaan ke satu pertama dan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Mengatakan terdakwa Herman Sutrisno (Mantan Wali Kota Banjar) dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Tipikor saat membaca amar putusan.

Selain pidana penjara 7 tahun, Herman pun mendapat hukuman denda sebesar Rp 350 juta untuk subsidair 1 tahun penjara. Hakim pun menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang Herman jalani. Kemudian masa tersebut dikurangkan hukuman yang dijatuhkan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Banjar

Dengan vonis ini, herman mendapat hukuman lebih besar dari tuntutan jaksa KPK yakni 6 tahun penjara.

Dengan vonis tersebut, Dedi Suhadi, Kuasa Hukum Herman menyatakan sikap pikir-pikir. Ia menyatakan kalau pun banding, pihaknya akan siap menjadi kuasa hukum.

Diketahui Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 hingga tahun 2013. Selama kurun waktu itu, Herman meraup Rp 2,2 miliar, dugaan dari hasil dari mengatur lelang proyek pekerjaan infrastuktur. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 lalu, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Banjar dan RW yang merupakan tersangka kasus korupsi di Kota Banjar.

KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar TA 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi. (R9/HR-Online)