harapanrakyat.com,- Korban Binomo tak ikhlas setelah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua harta milik Indra Kenz disita Negara. Mereka kecewa atas putusan hakim yang tidak berpihak pada korban. Karena uang mereka raib imbas dari penipuan trading Binary Option (Binomo).
Kekecewaan itu terlihat ketika korban investasi bodong keluar dari ruang persidangan saat hakim hendak membacakan putusan.
Mereka menginginkan hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman paling berat, serta mengembalikan harta Indra Kenz kepada korban. Bukan disita Negara.
Merangkum dari berbagai sumber, salah seorang korban Binary Option (Binomo), Maru Nazara berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Ia mengaku tak ada lagi tempat mengadu karena hakim tidak mendengar usulannya.
Ia menyebut hakim tak adil dan tidak memiliki hati nurani atas putusan yang merampas kekayaan terdakwa Indra Kenz. Karena seharusnya mengembalikan kepada korbannya.
“Hakim tak adil, orang-orang kecil tertindas,” ujar Maru, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Divisi Humas Polri Beberkan Kondisi Dua Tersangka Kasus Binary Option
Ekspresi Korban Binomo Tak Ikhlas dan Kecewa
Sambil duduk di aspal halaman Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Maru beserta teman-temannya yang menjadi korban Binomo mengaku tak ikhlas. Mereka pun menangis histeris.
Para korban Binomo terlihat kesal dan marah lantaran menganggap putusan hakim sewenang-wenang. Mereka kerap berteriak dan memanggil-manggil penguasa langit dan bumi sambil menengadah ke langit, memanjatkan doa dan bersujud.
“Wahai penguasa langit dan bumi, kepada siapa lagi kami mengadu. Tolong kami yang telah tertindas dan mendapat perlakuan tidak adil,” teriak mereka.
Korban Binomo asal Sumatera Selatan, Rizki Rusli (28), mengaku rugi Rp 2,5 miliar dalam kasus tersebut. Uang yang raib oleh pelaku investasi bodong itu merupakan hasil pinjaman dari saudaranya.
Ia kerap menjual tanah dan barang-barang properti demi investasi. Alih-alih uang berlipat ganda, malah hilang kena tipu investasi bodong. “Uang yang Negara ambil itu uang korban,” ujar Rizki.
Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Banjar Diwarnai Aksi Saling Dorong
Korban Binomo Terlibat Judi Online
Korban Binomo tak ikhlas saat berlangsung persidangan, Majelis Hakim menolak menyerahkan semua kekayaan Indra Kenz kepada korban. Pasalnya, hakim menilai korban dalam hal ini bersalah karena terlibat dalam judi online.
“Barang bukti semua yang telah menjadi aset negara maka kita kembalikan lagi ke negara. Demi menolak pelestarian permainan judi,” terang hakim Rahman Rajagukguk.
Rahman juga mengatakan, para korban secara insyaf dan sadar telah terlibat dalam investasi bodong Binomo. Menurutnya, korban mestinya paham konsekuensi yang akan datang menimpanya setelah melakukan judi online.
“Sudah jelas judi online itu melanggar aturan negara, dan korban dalam investasi bodong Binomo itu terlibat judi,” tandasnya.
Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dalam kasus investasi bodong dengan hukuman 10 tahun penjara. Serta harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, hakim juga memutuskan semua asset dan kekayaan Indra Kenz harus diserahkan ke negara. Hal itulah yang menyebabkan para korban Binary Option (Binomo) tak ikhlas dan meraung-raung. (Aji/R3/HR-Online/Editor-Eva)