Beranda Berita Nasional Kongres Ulama Perempuan Indonesia Selesai, Ini Rekomendasinya

Kongres Ulama Perempuan Indonesia Selesai, Ini Rekomendasinya

IMG_20221127_105443_2QsZHJwD1w_PkzcslRI8T.jpeg

harapanrakyat.com,- Pelaksanaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II selesai dilaksanakan, Sabtu (26/11/2022). Kegiatan yang digelar Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara, ini menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Melalui sejumlah forum dan kegiatan, pada hari ketiga terakhir kongres, membacakan rekomendasi KUPI II, pandangan dan sikap keagamaan. Selain itu juga, ada pembacaan Deklarasi Jaringan KUPI Muda dan Ikrar Bangsri Jepara.

Berikut rekomendasi KUPI II. Peminggiran perempuan dalam menjaga negara kesatuan Republik Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama agama, pengelolaan sampah demi berkelanjutan lingkungan hidup serta keselamatan perempuan, perlindungan perempuan atas bahaya pemaksaan perkawinan.

Perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat pemerkosaan. Perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan serta pelukaan genetalia tanpa alasan medis.

Fathum Abu Bakar, seorang representasi peserta dari PP Al Khoirot Ternate mengatakan wajib bagi setiap warga negara wajib menjaga NKRI dari kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Namun apabila ada peminggiran perempuan yang akan berdampak sebaiknya, hukumnya haram.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

“Peminggiran hukum yang berdampak terhadap tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan dengan menamakan agama adalah haram. Bagi setiap masyarakat sipil, lembaga negara, organisasi keagamaan dan sosial,” ujar Fathum.

Baca Juga: Pengaruh Komunisme di Jawa Barat serta Fakta Kongres PKI dan SI Merah

Mohammad Khatibul Umam, peserta lainnya dari PP An-Nuwyag Guluk Sumenep Madura mengatakan mengelola sampah adalah kewajiban semua pihak sesuai kapasitas dan kemampuan. Pemerintah wajib membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya sampah. Berikan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

“Membiarkan kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah hukumnya haram. Sedangkan bagi yang tidak punya wawenang hukumnya makruh tahrim,” katanya.

Poin Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Manajer Program Fahmina Institute Roziqoh Sukardi menyampaikan sejumlah poin pada dokumen rekomendasi.

Roziqoh menyebut kalangan masyarakat telah menerima eksistensi ulama perempuan. Baik dari perguruan tinggi, pesantren, media, pemerintahan hingga dunia internasional. Untuk itu, KUPI merupakan mitra kerja strategis untuk berbagai hal.

“Negara harus jadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis. Baik untuk pengelolaan isu strategis bangsa maupun perumusan kebijakan. Dari tingkat desa hingga tingkat pusat,” jelasnya.

Menurutnya, negara harus menyusun dan implementasi berbagai kebijakan dengan cepat. Terutama kaitan dengan kelompok rentan kekerasan. Seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

BACA JUGA:  Lampu dari Limbah Paralon? Pengrajin Subang Bikin Gempar Dekranasda Jabar Award!

“Negara harus menyelaraskan regulasi yang memiliki keberpihakan keselamatan dan perlindungan perempuan,” ucapnya.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia pun menyerukan solidaritas untuk masyarakat muslim. Terutama kelompok perempuan sejumlah negara yang tengah mengalami operasi kemanusiaan. Seperti Iran, Turki, Myanmar, Afghanistan dan Cina (Uyghur).

KUPI memberikan rekomendasi kaitan dengan persoalan sampah dan kelangsungan lingkungan hidup. Termasuk juga praktik pemaksaan perkawinan, ekstremisme agama hingga mendorong gerakan ulama perempuan dari sejumlah komunitas lokal dunia.

Hasil rekomendasi Kongres Ulama Perempuan II ini kemudian diserahkan kepada pejabat yang hadir. Salah satunya kepada Staf Ahli Bidang Hukum Kemenag RI Abu Rohmad dan Anggota Parlemen RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)