harapanrakyat.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak akan terus mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang menyeret tersangka Mario Dandy Satryo Cs.
Komnas PA mendesak agar berkas perkara para tersangka ini segera rampung dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, saat ini berkas perkara tersangka AG dalam proses pengajuan pelimpahan ke JPU.
Baca Juga : Viral Video Sadis Mario Dandy terhadap David, Netizen: Tegakan Keadilan!
Sedangkan berkas perkara tersangka Mario dan Shane Lukas, kata Arist, pihaknya memperkirakan masih dalam perlengkapan data.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, pelimpahan berkas perkara AG akan lebih cepat. Sedangkan untuk Mario dan sebagainya, ini sedang proses,” ungkap Arist di Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Sebagai informasi, David Ozora merupakan korban dalam penganiayaan tersangka Mario Dandy dan kawan-kawannya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka penganiayaan. Tidak berselang lama, polisi pun menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka seusai polisi melakukan penyidikan lebih dalam.
Baca Juga : KPK Periksa Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy
Sedangkan pacar Mario, sudah berstatus sebagai pelaku sebagai anak yang bermasalah dengan hukum.
Adapun, David korban penganiayaan tersangka Mario Dandy dan tersangka lainnya, hingga saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan hingga saat ini. (R13/HR Online/Editor-Ecep)