Beranda Berita Nasional Komnas PA Kawal Proses Hukum Kasus Mario Dandy Cs

Komnas PA Kawal Proses Hukum Kasus Mario Dandy Cs

komnas-PA.jpeg

harapanrakyat.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak akan terus mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang menyeret tersangka Mario Dandy Satryo Cs.

Komnas PA mendesak agar berkas perkara para tersangka ini segera rampung dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, saat ini berkas perkara tersangka AG dalam proses pengajuan pelimpahan ke JPU.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Viral Video Sadis Mario Dandy terhadap David, Netizen: Tegakan Keadilan!

Sedangkan berkas perkara tersangka Mario dan Shane Lukas, kata Arist, pihaknya memperkirakan masih dalam perlengkapan data.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, pelimpahan berkas perkara AG akan lebih cepat. Sedangkan untuk Mario dan sebagainya, ini sedang proses,” ungkap Arist di Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Sebagai informasi, David Ozora merupakan korban dalam penganiayaan tersangka Mario Dandy dan kawan-kawannya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka penganiayaan. Tidak berselang lama, polisi pun menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka seusai polisi melakukan penyidikan lebih dalam.

Baca Juga : KPK Periksa Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy

Sedangkan pacar Mario, sudah berstatus sebagai pelaku sebagai anak yang bermasalah dengan hukum.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Adapun, David korban penganiayaan tersangka Mario Dandy dan tersangka lainnya, hingga saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan hingga saat ini. (R13/HR Online/Editor-Ecep)