Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi hadiri kegiatan penyerahan hibah dari KPK RI berupa barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Negara kepada Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, di pendopo Rumah Dinas Bupati Subang. Rabu (30/8).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan berdasarkan surat Kepala KPKNL Jakarta 3 No. 43/MK.6//KNL.0703/2023 23 Februari 2023 Hal: persetujuan hibah barang rampasan negara pada komisi pemberantasan korupsi dan keputusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi No: 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada pemerintah Desa Mekarjaya Kec. Compreng Kab. Subang Prov. Jawa Barat.
Hibah dari KPK tersebut diantara 1 bidang tanah di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng dengan luas 7060 M2 dengan nilai sebesar Rp. 337.517.000 yang berasal dari perkara terpidana salah satu mantan Bupati Subang.
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
Ia menyatakan komitmennya untuk memelihara dan mengelola aset tersebut dengan baik, sehingga mampu dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah yang kesekian kali dan bukan hanya di Subang saja tetapi di seluruh Indonesia dan tidak hanya tanah tapi ada bangunan dan juga kendaraan.
Untuk di Kabupaten Subang saat ini diserahkan hibah lahan dari KPK kepada Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng, yang mana KPK menyerahkan barang tersebut untuk dikelola oleh masyarakat yang dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng.
Pada acara tersebut dilaksanakan penandatangan berita serah terima dan perjanjian hibah dokumen kepemilikan aset oleh PLT. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI serta oleh Kepala Desa Mekarjaya, jaksa eksekusi KPK RI dan Wakil Bupati Subang.