harapanrakyat.com,- Komisi III DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menilai studi banding terkait TPP guru sertifikasi yang dilakukan oleh pemerintah ke Yogyakarta belum lama ini terlambat.
Pihak DPRD Kota Banjar menyayangkan karena saat ini kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 sudah diparipurnakan oleh DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan mengatakan, pihaknya menyambut positif hasil studi yang dilakukan oleh Pemkot Banjar ke Yogyakarta. Terkait permasalahan TPP guru sertifikasi.
Akan tetapi, pihaknya juga menyayangkan studi tersebut karena menurutnya terbilang lambat. Mengingat saat melakukan studi, KUA-PPAS tahun 2023 sudah diparipurnakan.
Seharusnya, lanjut Cecep, melakukan studi TPP bisa dari awal. Paling tidak berbarengan dengan proses pembahasan KUA-PPAS. Sehingga dapat berjalan simultan, baik dari sisi persiapan maupun dalam penganggaran.
Terlebih lagi, terkait KUA-PPAS dan APBD tahun 2023 ada jadwal yang harus dikejar. Oleh sebab itu, hal-hal yang sifatnya mendukung dalam proses tersebut harus lebih dahulu disiapkan.
“Kenapa tidak dari awal. Atau paling tidak bareng dengan pembahasan KUA PPAS. Sehingga bisa simultan penyiapan dan penganggaran. Nah, harusnya sudah menyiapkan hal-hal yang mendukung itu,” kata Cecep kepada harapanrakyat.com, Jumat (11/11/2022).
“Pemerintah akhirnya harus berjanji lagi karena katanya dalam APBD perubahan 2023 baru bisa masuk,” imbuhnya.
Baca Juga: Soal TPP, DPRD Kota Banjar Dukung Forum Guru Sertifikasi
Ini yang akan Dipertanyakan Komisi III DPRD Kota Banjar
Lanjutnya mengatakan, Komisi III DPRD Kota Banjar akan mempertanyakan apakah dengan kondisi seperti itu, kemudian bisa menganggarkan kembali untuk TPP guru melalui APBD murni tahun 2023. Mengingat KUA PPAS saat ini sudah diparipurnakan.
Ketika memang sudah tidak bisa menganggarkan melalui APBD murni tahun 2023, pihaknya sangat menyayangkan hal itu. Sebab menurut Cecep, kesepakatan akan study ke Pemkot Yogyakarta sudah cukup.
Selain itu, tujuan melakukan konsultasi dan studi sebetulnya untuk memastikan bahwa pemberian TPP guru sertifikasi pada prinsipnya boleh. Namun dengan kriteria tertentu, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tinggal secara teknisnya saja.
“Sebenarnya kami kecewa. Tapi bagaimana lagi, proses harus berjalan. Kami akan tanyakan apakah bisa masuk dalam APBD murni atau tidak mengenai TPP guru tersebut,” kata Cecep.
Komisi III DPRD juga akan menanyakan mengenai hasilnya nanti. Apakah sama dengan apa yang sudah dipelajari dan dikonsultasikan. Apa ada perbedaan atau hanya secara teknis saja. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)