Beranda Berita Subang Komentar Gugatan DPAC, Ini Kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandung

Komentar Gugatan DPAC, Ini Kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandung

e348abd9ddb732b9c31d30ef623b6fd0.jpg

KBRN, Bandung: DPC Partai Demokrat Kota Bandung sangat keberatan terkait pernyataan Riyan Rizal Usman yang mengomentari soal gugatan yang dilakukan oleh 16 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kota Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Apalagi masalah ini sudah memasuki ranah pengadilan yang seharusnya tidak dikomentari Riyan Rizal Usman yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah ini.

“Pernyataan Riyan Rizal Usman itu ngawur, ga paham AD ART Partai Demokrat,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama, Kamis, (22/9/2022).

Aan Andi Purnama pun membongkar sosok Riyan Rizal Usman yang memang ternyata seorang pembangkang Partai Demokrat.

“Dia masuk barisan Moeldoko saat melakukan gerakan kudeta kepada Ketum AHY tapi gagal dan sekarang rupanya dia belum move on,” ujar Kang Aan sapaan akrabnya.

BACA JUGA:  DAHANA Tawarkan Quarry Management pada Pameran Konstruksi Indonesia

Dijelaskan Kang Aan, mengenai gugatan 16 DPAC itu jelas salah alamat karena berdasarkan aturan main yang berlaku yakni UU Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik bersangkutan yakni Mahkamah Partai.

Secara jelas disebutkan pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik di Pasal 32 membahas topik tersebut.Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.

Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

BACA JUGA:  Hak dan Kewajiban Saat Menghadapi Tilang: Panduan Lengkap bagi Pengendara

“Di Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020 sendiri di pasal 97 ayat 2 menyebutkan, penyelesaian perselisihan internal partai dilaksanakan oleh Mahkamah Partai, jadi bukan diajukan ke Pengadilan Negeri,” jelas Aan.   Jadi menurut Kang Aan, mengenai permasalahan yang digembar-gemborkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Cabang Serentak adalah melanggar Anggaran Dasar, seperti diungkapnya Riyan Rizal Usman adalah tidak paham dan ngawur karena kalau membaca lebih dalam AD/ART terbaru diyakini tidak ada pemahaman seperti itu.

Lebih jauh Kang Aan menjelaskan, dalam AD/ART terbaru hasil Kongres 2020 pasal 60 ayat 1 menyebutkan, Ketua DPC dipilih dan ditetapkan oleh DPP bersama DPD setelah menerima sebanyak-banyaknya tiga nama calon dari hasil keputusan Musyawarah Cabang.

BACA JUGA:  Persikas Subang Skuad Liga 2 2024/2025

“Jadi bukan dipilih DPAC tapi dipilih dan ditetapkan DPP dan DPD. Sedangkan DPAC mengajukan nama calon,” jelas Aan.

Menurut Aan, permasalahan itu muncul kemungkinan karena kader Demokrat di tingkat anak cabang kurang tersosialisasikan mengenai AD/ART terbaru dan juga Peraturan Organisasi yang merupakan penjabaran dari AD/ART.

“Saya harap ini cukup menjelaskan,  segera selesai dan kami tidak terganggu terkait gugatan tersebut, kami sekarang lagi melakukan persiapan kelengkapan administrasi untuk bakal calon legislatif Partai Demokrat Kota Bandung. Ini juga sekaligus menjawab isu bahwa proses pengajuan bakal caleg Demokrat akan terganggu dengan adanya masalah ini. Saya tegaskan, tidak terganggu, berjalan normal sesuai tahapan dari KPU Kota Bandung,” pungkas Aan.