Beranda Berita Subang Kodam lll/ Siliwangi Kosongkan Rumdin Yang Dihuni Bukan Prajurit Aktif

Kodam lll/ Siliwangi Kosongkan Rumdin Yang Dihuni Bukan Prajurit Aktif

2b1ba140a0154b402eca29928ba5a9de.jpg

KBRN, Bandung : Komando Daerah Militer (Kodam) III/ Siliwangi melakukan pemindahan barang-barang dari rumah dinas, di Jalan Belitung No. 2 B Belakang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemindahan dilakukan, karena beberapa kali dilayangkan surat penertiban, penghuni enggan keluar dari rumah dinas.

Kapendam lll/ Siliwangi Kolonel Inf. Arie Tri Hedhianto membenarkan pemindahan tersebut, bahwa ketiga rumah dinas tersebut dihuni sejak tanggal 26 Desember 1996 dan saat ini masih ditempati hingga sekarang. Sementara untuk yang berhak menempati telah meninggal dunia.

“Namun kenyataan di lapangan, bahwa dari ke tiga keluarga yang menghuni di Jalan Belitung 2 B, tidak mengikuti aturan yang berlaku, diantranya surat izin penghuni (SIP) tidak diperpanjang, tidak bayar PNPB, kedua orang tua sudah meninggal dunia serta ada yang menyewakan kepada pihak ke tiga, dijadikan tempat usaha,” tuturnya di Kantor Mapendam III/ Siliwangi, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (9/11/2021)

BACA JUGA:  Kunjungan SMAN 1 Subang ke Universitas Mandiri: Menanamkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Lanjutnya, ketentuan penempatan rumdin, diatur oleh Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, dan dijabarkan dalam Surat Edaran Kasad No : SE/ 2/ III/ 2004 tentang pembebanan sewa Rumdin, dimana penghuni Rumdin Gol II wajib melaksanakan pembayaran PNBP sebesar satu persen dari gaji pokok penghuni Rumdin.

BACA JUGA:  DPRD Subang Dorong Pembangunan Mal Pujasera untuk Tingkatkan PAD

Selain itu, ST Kasad No.ST/ 1259/ 2005 tanggal 1 November 2005 tentang pelarangan Rumdis TNI-AD dijadikan tempat usaha, ST Kasad No.ST/ 2026/ 2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang masa berlaku (SIP) Rumdis TNI AD Gol II hanya satu tahun dan dapat diperpanjang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan ST Kasad No: ST/ 331/ 2010 tanggal 8 Maret 20210 tentang Purn/ wara masih diijinkan untuk menghuni/ menempati rumdis sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Respon Cepat Pj. Bupati Subang, Menjenguk Langsung dan Memberikan Bantuan Uang Tunai untuk Siswa Kelas 3 SD Korban Kekerasan di Sekolah

“Dari kekeliruan yang terjadi, maka Kodam telah mengirimkan Surat Peringatan (SP Pertama) tanggal 14 September 2020, selanjutnya SP ke dua pada 7 Oktober 2020, dan SP ke 3 tanggal 30 Desember 2020. Namun, sampai dengan sekarang keluarga penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Sehingga, pada hari ini dilakukan pemindahan barang-barang penghuni dari rumah dinas,” tegas Kolonel Inf. Arie Tri Hedhianto.