suarasubang.com – Dalam mengamati pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari, KIPP Indonesia (KIPP) menyatakan kondisi aman kecuali beberapa gangguan cuaca.
Namun, terdapat hambatan administratif dan teknis serta kekhawatiran terhadap penggunaan Sirekap yang ditengarai membuat gaduh dan menciptakan banyak masalah.
Seperti dikutip dari siaran pers KIPP, berikut beberapa hal yang disorot:
- Sirekap di tingkat TPS menimbulkan kesalahan dan menghambat kinerja KPPS secara keseluruhan.
- Kinerja buruk Sirekap terlihat dari kegagalan pada 14-15 Februari, mencapai hanya 42,53% dari 823.236 TPS.
- Banyaknya kesalahan akurasi perolehan suara di Sirekap, tercatat dalam laman KPU.
- Sirekap menciptakan ketidaknyamanan dan spekulasi, mengganggu suasana sosial dan politik pasca pemungutan suara.
Pada akhirnya KIPP melalui Sekretaris Jenderal Kaka Suminta menyarankan:
- Hentikan proses Sirekap untuk menghindari spekulasi dan keresahan masyarakat.
- Kembalikan fungsi publikasi model C hasil dan C hasil salinan dengan menayangkan foto seluruh TPS pada Pemilu 2024.
- Fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sesuai UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
- Bawaslu diminta melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut.
Sebagai penutup, Kaka Suminta kembali mengingatkan pentingnya KPU dan Bawaslu melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.