KBRN, Jakarta: Kasus laporan palsu (pasal 317 KUHP) dengan tersangka Juanda akhirnya masuk babak baru, setelah berkas perkara ini (P19) lima kali bolak-balik dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Juanda menjadi tersangka setelah dilaporkan balik oleh Andy Tediarjo, yang dituduh menggelapkan uang sewa tanah milik Andy Tediardjo sebesar Rp6 miliar.
“Kami apresiasi kerja keras tim penyidik Jatanras dan tim Kejaksaan Tinggi DKI yang telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Juanda dalam kasus laporan palsu,” kata Pieter Ell, kuasa hukum Andy Tediarjo, kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tersangka Juanda yang melaporkan Andy Tediarjo atas tuduhan penggelapan uang sewa tanah milik Andy Tediarjo di Kawasan Industri Cikarang, Jawa Barat, sebesar Rp6 miliar. Atas laporan itu, Andy menjadi di terdakwa, namun dalam prosesnya, Andy diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Cikarang.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi upaya hukum Juanda kandas, karena MA justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang. Dengan dipatahkannya dakwaan JPU, terdakwa Andy Tediarjo diputus bebas (onslag) atas dakwaan penggelapan uang sewa tanah sebesar Rp6 miliar.
Sebelumnya, Andy menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh keponakannya Juanda atas tuduhan menggelapkan uang sewa tanah seluas 2 hektar yang terletak di Cibitung, Bekasi.
Pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim memutus bebas perkara pidana atas nama terdakwa Andy Tediarjo, The. Pieter mengatakan, sejak awal memprediksi kliennya akan diputus bebas, karena bagaimana mungkin kliennya didakwa menggelapkan uang sewa tanah yang merupakan miliknya sendiri. Untuk itu, Pieter menyesalkan tindajan jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Saya harap Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat dan jajarannya,” tutur Peter, yang juga aktor dalam film ‘Bodyguard Ugal-Ugalan’ ini.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim atas nama Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku hakim ketua, Decky Christian, SH selaku hakim anggota 1, dan Muhammad Nafis, SH selaku hakim anggota 2, serta dihadiri oleh JPUatas nama Mylandi Susana, SH dan Sariffudin A, SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang juga dihadiri Tim Penasehat Hukum Andy Tediarjo, The.
Adapun Amar Putusan adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Andy Tediarjo, The tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 372 KUHP dan Dakwaan Kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP.
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut.
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
4. Mengembalikan barang bukti berupa 1 bundle fotokopi Akta Pernyataan yang dikeluarkan oleh Notaris Mardiah Said dan seterusnya.
a. Tujuh lembar surat pendaftaran tanah terlampir dalam berkas perkara dengan 1 bundle berkas kontrak sewa dan pembayaran sewa antara PT. Intan Angkasa Service dengan saudara Andy Tediarjo, The dikembalikan kepada saksi Siti Nurul Huda.
b. Satu bundle berkas kontrak sewa dan pembayaran sewa antara PT Mega Multi Kemasindo dengan saudara Andy Tediarjo, The dikembalikan kepada saksi Adrianto Birendra Jap.
c. Satu bundle berkas kontrak sewa dan pembayaran sewa antara PT Loscam Indonesia dengan Andy Tediarjo, The dikembalikan kepada saksi Gitawati, dengan satu bundle Salinan Akta Pernyataan yang dikeluarkan oleh Notaris Faisal Abu Yusuf, S.H dan seterusnya
d. Sampai dengan satu bundle salinan ahli waris yang dikeluarkan oleh Faisal Abu Yusuf nomor 14 tanggal 28 bulan Februari tahun 2002 dikembalikan kepada saudara Faisal Abu Yusuf, S.H.
e. Dengan satu bundle Salinan Akta Pernyataan Bersama yang dikeluarkan oleh Notaris Ella Goei dan seterusnya sampai 1 bundle Salinan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Notaris Ella Goei Nomor 5 tanggal 5 November 2012 dikembalikan kepada saksi Ella Goei, S.H.
f. Sementara surat The Kwang Kiang yang ditujukan kepada Bapak Handoko Winata dan seterusnya sampai dengan foto spanduk yang terpasang di pekarangan tanah milik terdakwa Andy Tediarjo, The terlampir dalam berkas perkara dikembalikan.