Beranda Berita Nasional Ketua KPU Terkena Sanksi DKPP karena Pendaftaran Gibran Langgar Etik

Ketua KPU Terkena Sanksi DKPP karena Pendaftaran Gibran Langgar Etik

suarasubang.com – Pada Senin (5/2/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hasyim dinilai melanggar kode etik dengan memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa memenuhi syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengembangan Patimban Industrial Estate di Subang

DKPP juga memberikan peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya. Pertimbangan putusan DKPP menyoroti konsultasi yang seharusnya dilakukan KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023.

DKPP menilai konsultasi yang diajukan pada 23 Oktober 2023 terlambat dan menunjukkan kurangnya responsibilitas terhadap perubahan syarat capres-cawapres 2024.

BACA JUGA:  Festival Panen Raya Subang: Kolaborasi Syngenta dan Pemkab Sukses Dongkrak Produksi Padi Dua Kali Lipat

Meskipun KPU berdalih dengan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023, DKPP menilai langkah tersebut terlambat dan tidak sesuai dengan prosedur.

Keempat aduan terhadap komisioner KPU ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap putusan MK, yang pada akhirnya mempengaruhi proses pencalonan Gibran.

Sanksi DKPP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan konsultasi yang tepat dalam menghadapi perubahan hukum.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tanggapi Tunjangan Rumah DPRD Jabar Rp62-71 Juta: “Tidak Masalah Dihapus”

Langkah-langkah KPU yang dinilai melanggar etika menciptakan ketidakpastian dalam proses pemilihan dan menunjukkan perlunya perubahan dalam perilaku penyelenggara pemilu.