Subang – Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., menyatakan dukungan penuhnya terhadap penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk. Hal tersebut ia sampaikan saat mendampingi Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Kang Rey), menerima audiensi dari Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Ruang Rapat Bupati II, Rabu (05/11/2025).
Audiensi ini digelar menanggapi kekhawatiran SPAG terkait potensi dampak pembatasan truk terhadap operasional perusahaan dan nasib para pekerja.
Victor menegaskan bahwa kekayaan alam Subang harus memberi manfaat luas bagi masyarakat, pekerja, dan dunia usaha. Ia yakin keberadaan Perbup Nomor 21 Tahun 2025 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.
“Dengan adanya pemberlakuan Perbup itu, saya sepakat, mereka (masyarakat) merasa nyaman,” paparnya.
Ketua DPRD juga mengingatkan seluruh perusahaan ekspedisi untuk mematuhi aturan yang berlaku di daerah. Ia memastikan dukungannya kepada para pekerja agar tetap mendapatkan perlindungan yang layak.
“Saya meyakinkan bahwa dirinya akan bersama para pekerja untuk memperjuangkan kebaikan bersama,” tegas Victor.
Ia pun mengajak serikat pekerja Aqua Grup untuk bersikap kooperatif dalam mendukung penyesuaian operasional perusahaan.
“Tolong dari serikat pun bantu kami dari Pemda untuk menekan ke PT Aqua untuk segera merealisasikan [penyesuaian kendaraan],” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Subang, Kang Rey, memastikan bahwa tidak ada pekerja yang akan dirugikan atau terkena PHK akibat kebijakan tersebut.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Pemda Subang dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada pembangunan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.








