Beranda Berita Nasional Ketua Bawaslu Ciamis: Mobil Wisata Boleh Digunakan Parpol, Ini Syaratnya

Ketua Bawaslu Ciamis: Mobil Wisata Boleh Digunakan Parpol, Ini Syaratnya

Bawaslu-Ciamis.jpg

harapanrakyat.com,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis, Uce Kurniawan, menanggapi dengan adanya salah satu partai politik yang menggunakan mobil wisata pada saat pendaftaran bakal caleg (Bacaleg) ke KPU Ciamis, Jawa Barat.

“Untuk penggunaan mobil wisata memang sah sah saja. Menurut informasi yang Bawaslu himpun bahwa, mobil tersebut selalu disewakan kepada masyarakat umum. Maka Bawaslu menegaskan, selama kendaraan itu bisa digunakan oleh semua orang dan di situ ada unsur profit, maka hal itu boleh digunakan,” terangnya kepada harapanrakyat.com, Sabtu (13/05/2023).

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Menurut Uce, persepsi yang pihaknya lihat ini memang harus ada asas kesamaan oleh elemen masyarakat maupun partai politik.

Baca Juga: DPD Golkar Ciamis Bawa Rombongan Calegnya ke KPU Pakai Mobil Wisata Gatrik

Artinya, boleh saja jika ada partai politik yang ingin menggunakan mobil wisata, dengan catatan parpol menyewa kendaraan tersebut.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Mobil wisata itu kan untuk kepentingan publik, terutama untuk berwisata. Jadi masyarakat secara umum berhak untuk menggunakan, terutama partai politik,” tandasnya.

Uce juga mengatakan, selama masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 ke KPU Ciamis, Bawaslu belum menemukan temuan yang sifatnya melanggar norma.

“Untuk temuan memang ada, tapi sifatnya administrasi, yaitu tentang pengembalian dokumen partai politik, seperti Partai Nasdem dan PPP. Untuk Partai Nasdem sendiri sudah kembali dan memenuhi rekomendasi. Sedangkan PPP belum dan masih menunggu,” pungkas Uce. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)