Beranda Berita Nasional Ketar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Ketar-ketir Digerebek Polisi, 6 Pelaku Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Bogor Ditangkap

Pengoplos-Elpiji.jpg

harapanrakyat.com,- Pelaku pengoplos elpiji bersubsidi di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk polisi. Dari 7 tersangka, 1 orang diantaranya masih buron.

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi itu berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol. Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku pengoplos elpiji bersubsidi masing-masing berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Keenam pelaku ini memiliki peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ungkap Zulkarnaen, Senin (06/03/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut

Ia juga mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan enam pelaku tersebut di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Para pelaku saat itu sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES. Pelaku tersebut merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, sambung Zulkarnaen, pihaknya mengamankan juga barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu.

Kemudian, 200 buah tabung gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Para pelaku pengoplos elpiji bersubsidi terancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 UU Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” pungkas Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen. (Arief/R3/HR-Online/Editor-Eva)