Beranda Berita Nasional Ketahuan Zina dengan Ipar, Wanita Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh

Ketahuan Zina dengan Ipar, Wanita Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Aceh

Wanita-di-Aceh-Dihukum-Cambuk.jpeg

Ketahuan zina dengan ipar, seorang wanita menerima hukuman cambuk 100 kali di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (21/3/2023) lalu. Video hukuman cambuk untuk terpidana kasus zina tersebut viral di media sosial.

Video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @kontras.news pada Selasa (22/3/2023) lalu, dan telah ditonton sebanyak hampir 10 juta kali, mendapatkan 389 ribu lebih likes dan 9 ribu lebih komentar dari netizen.

Di video terlihat, seorang wanita yang badannya ditutupi kain berwarna putih nampak berdiri di tengah panggung dengan tampang was-was sambil di sampingnya seorang algojo terlihat bersiap mencambuknya. 

Baca Juga: AC Pesawat Super Air Jet Mati, Anak Kecil sampai Bercucuran Keringat

Lalu, algojo perempuan yang menggunakan pakaian coklat itu mulai mencambuk wanita tersebut beberapa kali.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Terlihat, wanita yang dicambuk tersebut nampak meringis kesakitan di setiap cambukan yang menghantam tubuhnya.

Ia juga terlihat menangis dan beberapa kali mengangkat tangan memberi tahu bahwa dirinya tak sanggup menjalani hukuman tersebut.

Di akhir video, ia nampak berganti posisi menjadi duduk untuk melanjutkan eksekusi cambukan itu.

Melanggar Qonun Aceh, Wanita Inisial DAP Ketahuan Zina dengan Kakak Ipar

Dilansir berbagai sumber, diketahui wanita yang dijatuhi hukuman cambuk tersebut berinisial DAP. Ia menjalani hubungan terlarang dengan kakak iparnya berinisial ASA.

Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (hukuman terhadap bentuk perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan, perzinahan, menuduh zina, pencurian, mabuk, dan perbuatan-perbuatan kejahatan lainnya berdasarkan syariat Islam, red).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Keduanya dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe pada 16 Maret 2023 silam,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada wartawan.

Baca Juga: Perempuan Ini Geram! Kaget Barangnya Kena Pajak Bea Cukai Rp 14 Juta

Lanjutnya, keduanya mendapatkan masing-masing 100 cambuk. Eksekusi hukum cambuk pun digelar di depan publik. Alasannya untuk memberikan efek jera kepada kedua pelaku dan juga pengingat bagi masyarakat lainnya juga.

“Keduanya bersalah melanggar hukum. Sebelumnya keduanya merupakan iparan. Wanita itu sudah punya suami dan laki-lakinya sudah punya istri, kemudian ketahuan oleh warga telah berzina,” paparnya.

Wanita Zina dengan Ipar Dihukum Cambuk, Netizen: Bukan Sakit, Tapi Malu!

Sejumlah netizen berpendapat, bukan rasa sakit dicambuk yang terasa, tetapi rasa menanggung malu. Hal ini karena dihukum cambuk depan umum terasa sangat memalukan bagi pelaku zina di Aceh.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“bukan cambukan fisik yg sakit tapi cambukan batin yg tembus ke hati karena malu,” kata akun @latif_z***.

“ya allah jauhkan kami dr perbuatan hina aamiin,” ujar @ny.tin***.

“pelajaran buat yg lain .semoga di jauhkan dr perbuatan yg tidak baik,” ungkap @yuni.***.

“berani berbuat berani tnggung jawab. semoga setelah kejadian ini kamu dpat berkah nya,” terang @september_***.

“Beruntung kmu ketauan di dunia, di siksa ga seberapa, kalau ga ketauan gabakal tobat , diakhirat lebih berat hukumannya,” kata @yasiri***.

“SAKIT NYA ITU TIDAK SEBERAPA , MALU NYA ITU DI UPLOAD DI LIAT SE INDONESIA,” ujar @riduan_ashar_k***. (Gumilang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)