Beranda Berita Subang Kericuhan Unjuk Rasa Pekerja Tambang Galian C di Subang, DPRD Berikan Dua...

Kericuhan Unjuk Rasa Pekerja Tambang Galian C di Subang, DPRD Berikan Dua Rekomendasi

Unjuk Rasa Pekerja Tambang Galian C di Subang

SUBANG – Unjuk rasa pekerja dan pengusaha tambang galian C di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (24/1/2025) berujung ricuh. Aksi yang digelar di depan kantor DPRD Kabupaten Subang ini melibatkan ratusan massa, termasuk pengemudi truk, yang menuntut dibuka kembali usaha galian C yang ditutup karena diduga tidak memiliki izin.

Ketegangan terjadi ketika pengunjuk rasa mencoba memasuki gedung DPRD, namun dihadang oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Massa yang mengatasnamakan pekerja galian C mengeluhkan dampak buruk penutupan tambang terhadap perekonomian mereka.

“Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian”

Andi Lukman Hakim, salah satu perwakilan massa, menjelaskan bahwa penutupan tambang membuat banyak pekerja kehilangan mata pencaharian. Ia menegaskan bahwa tidak semua pengusaha tambang beroperasi tanpa izin, namun kebijakan ini berdampak pada seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

“Seharusnya pemerintah mengkaji dampak penutupan ini. Jangan hanya menutup, tetapi juga memberikan solusi. Kami ingin tambang segera beroperasi kembali,” ujarnya.

Haji Jajuli, seorang pengusaha tambang, turut menyampaikan bahwa kesulitan utama dalam perizinan adalah birokrasi yang dinilai rumit dan mahal. “Kami siap mengurus izin, tetapi tolong permudah prosesnya dan buat biayanya lebih masuk akal,” katanya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Subang Komisi IV, Sri Wahyuningsih Reses Perdana di Sagalaherang

DPRD Subang: Dua Rekomendasi Resmi

Merespons aksi tersebut, DPRD Kabupaten Subang melalui Ketua Victor Wirabuana Abdurachman menyatakan telah mengeluarkan dua rekomendasi untuk menangani persoalan ini.

Pertama, DPRD merekomendasikan pembentukan tim investigasi untuk menelusuri aktivitas tambang, baik yang berizin maupun ilegal. Kedua, percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN), seperti Pelabuhan Patimban dan jalan tol.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mempercepat perpanjangan izin agar tambang rakyat dapat kembali beroperasi,” ujar Victor.

Sementara itu, Kasatpol PP Subang, Indri Tandia, memastikan bahwa pemerintah daerah akan mendampingi proses perpanjangan izin sesuai aturan yang berlaku. “Pemkab Subang akan berperan sebagai fasilitator dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kontroversi Pembangunan Kolam Renang Ciheuleut Subang: Antara Ambisi PAD dan Kritik Publik

Unjuk rasa ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketegangan antara kebutuhan ekonomi lokal dan kebijakan perizinan tambang. Dengan adanya rekomendasi dari DPRD Subang, diharapkan ada solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa mengabaikan aturan hukum.