harapanrakyat.com,- Kepergok hendak mencuri, seorang perempuan di Desa Madiasari, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, aniaya Nenek Juariah (90).
Selain menyandera korban saat di kepung massa, pelaku juga menyayat lengan kiri korban gunakan pisau dapur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/01/2023) malam.
Pelaku yang kepergok hendak mencuri itu seorang perempuan berinisial AE. Untuk menghindari kepungan warga, pelaku juga sempat menyandera korbannya yang sudah lansia bernama Juariah (90), bahkan sampai melukainya dengan pisau dapur.
Lengan kiri korban terluka hingga mendapat penanganan medis 12 jahitan. Pada akhirnya pelaku pun berhasil dilumpuhkan oleh warga.
Kepada petuga polisi, pelaku hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah Nenek Juariah dengan pura-pura menjadi pasien pijat. Karena korban merupakan seorang tukang pijat.
Baca Juga: Identitas Mayat di Tasikmalaya Terungkap, Ternyata Korban Terseret Arus Banjir
Polisi menduga pelaku sudah pernah melakukan pencurian di rumah korban yang tinggal seorang diri. Saat ini polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur.
Cucu Korban Ungkap Wanita yang Kepergok Hendak Mencuri
Gugum Gumilar, cucu korban mengatakan, awal mula kejadian. Neneknya teriak-teriak memanggilnya. Sang nenek pun memberitahukan bahwa di bawah tempat tidur ada sesuatu. Namun, lanjut Gugum, ketika dicek tidak ada apa-apa.
“Pas saya cari ke tempat lain ternyata ada orang di kamar depan. Entah masuknya jam berapa. Waktu itu memang belum ada yang diambil oleh pelaku. Tetapi di hari sebelumnya pelaku ini sudah pernah ngambil uang Rp 1.600.000,” terang Gugum kepada harapanrakyat.com, Senin (23/01/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pelaku yang kepergok hendak mencuri itu sampai melukai neneknya. Karena memang pada saat kejadian banyak warga.
Namun ketika ditanya oleh warga, pelaku tidak mengakui dan mengelak terus. Seketika pelaku pun langsung menyandera korban menggunakan senjata tajam berupa pisau kecil.
Baca Juga: Lima Set Kolam Ikan Bioflok Milik Warga Selacai Ciamis Diembat Maling
“Iya, karena pelaku ini takut, minta dibebasin, seketika itu pelaku menyandera korban. Karena korban berontak, si pelaku pun melukai tangan korban pakai pisau hingga luka 13 jahitan,” terang Gugum.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolsek Cineam, AKP. Dede Dermawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya pun sudah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah memasuki rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Karena sebelum pencurian itu terjadi, pemilik rumah atau korban sudah mengetahuinya.
“Saat itu korban berontak, dan terduga pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang ada di rumah tersebut. Kemudian, pelaku melukai tangan korban sebelah kiri hingga luka 12 jahitan,” terang Dede Dermawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan anggotanya, lanjut Dede Dermawan, si pelaku beralasan nekat mencuri karena terdesak faktor ekonomi. Sebelumnya juga pelaku pernah melakukan pencurian di rumah nenek tersebut.
“Atas perbuatannya itu, kita kenakan pasal 363 Junto pasal 53 dan atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor-Eva)