Beranda Berita Nasional Kepastian TPP Guru Sertifikasi di Kota Banjar Tunggu Kebijakan Wali Kota

Kepastian TPP Guru Sertifikasi di Kota Banjar Tunggu Kebijakan Wali Kota

Sekda.jpg

harapanrakyat.com,- Kepastian TPP guru sertifikasi di Kota Banjar, Jawa Barat, masih harus menunggu kebijakan Wali Kota. Saat ini Wali Kota Banjar belum menerima hasil studi ke Yogyakarta terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi di Kota Banjar.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Ade Setiana, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Meski begitu, kata Ade Setiana, pada prinsipnya terkait TPP guru sertifikasi, bagi Wali Kota terpenting secara peraturan memperbolehkan. Serta kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Tunggu dulu laporan tim studi yang kemarin ke Yogyakarta. Tim belum melapor ke Wali Kota, karena kemarin Walikota sedang ada aktivitas luar daerah,” kata Ade Setiana.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Lanjutnya menyebutkan, terkait ditetapkannya kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2023. Menurutnya, untuk TPP guru tersebut tidak bisa dimasukkan dalam APBD murni tahun 2023.

Hal itu karena pada anggaran tahun 2023, keuangan pemerintah daerah masih dalam kondisi defisit. Beban anggarannya juga bertambah, seperti untuk alokasi dana cadangan Pemilukada tahun 2024.

Baca Juga: Pemkot Banjar Studi Banding TPP ke Yogyakarta, Forum Guser: Semoga Tidak PHP Lagi

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

TPP Guru Sertifikasi dari APBD Perubahan

Selain itu, kegiatan-kegiatan pemerintah pusat yang dulu dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK), sekarang sudah tidak ada.

Ditambah lagi dana bagi hasil daerah serta dana alokasi umum (DAU) yang Pemkot Banjar terima pada tahun 2023 besarannya menurun.

“Dalam APBD murni nggak ada. Kita masih defisit uangnya juga nggak ada. Kemudian, dana transfer kita dari DAU dan dana bagi hasil daerah juga menurun,” terang Ade Setiana.

Sedangkan, mengenai telah ditetapkannya KUA-PPAS oleh DPRD, menurutnya hal itu karena kondisinya sudah diburu waktu. Untuk APBD tahun 2023 harus dilakukan penetapan paling lambat tanggal 30 November 2022.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Meski begitu, untuk TPP guru sertifikasi tersebut masih bisa. Ada kemungkinan untuk dianggarkan melalui APBD perubahan tahun 2023. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Wali Kota Banjar.

“Pada intinya tunggu dulu laporan ke Wali Kota. Tinggal nanti kebijakannya seperti apa. Kalau memang nanti kebijakannya misal disetujui. Ya, paling tidak pada APBD perubahan,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)