Beranda Berita Nasional Kepala BPKD Ciamis: Proses Penyusunan Perubahan APBD Harus Sesuai Tahapan

Kepala BPKD Ciamis: Proses Penyusunan Perubahan APBD Harus Sesuai Tahapan

Kepala-BPKD-Ciamis-Proses-Penyusunan-Perubahan-APBD-Harus-Sesuai-Tahapan.jpg

harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Dedi Herdiana mengatakan, bahwa semua tahapan proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus melalui tahapan dan jadwal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah serta DPRD perlu hati-hati. Yang terpenting adalah proses. Seluruh tahapan harus dilalui sesuai aturan perundang-undangan, sebab apabila ada yang terlewat maka bakal menjadi persoalan hukum,” katanya kepada harapanrakyat.com, Jumat (13/10/2023).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar Perubahan APBD adalah laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selanjutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD atau KUA.

“Hal itu bisa berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah dan lainnya,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: BPKD Ciamis Jelaskan Arti, Isi dan Proses Penyusunan KUA PPAS

Bisa juga karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya keadaan darurat dan luar biasa atau keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, selanjutnya diformulasikan ke dalam perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD,” jelasnya.

Kepala BPKD Ciamis mengatakan, bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara yang efektif, akuntabel dan transparan,” katanya.

Tahapan dan Waktu Penyusunan Perubahan APBD

Ia menuturkan, perubahan APBD ini sebagai respon dan adaptasi terhadap dinamika, serta kebutuhan terkini dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Khususnya kebutuhan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti urusan pemerintahan wajib dan kepegawaian serta program dan kegiatan prioritas dari Kepala Daerah yang disinergikan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi,” tutur Asep Dedi.

Lebih lanjut Asep Dedi menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD harus berpedoman pada perubahan RKPD, KUA dan PPAS.

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan kepada DPRD, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, pengambilan keputusan persetujuan bersama paling lambat 3 bulan, sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir yaitu bulan September,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu, Ini Besarannya

Jika Raperda Perubahan APBD yang dibahas telah disetujui bersama, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Evaluasi dimaksud dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda perubahan APBD, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS dan RPJMD.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Evaluasi Gubernur dilaksanakan selama 15 hari kerja. Selanjutnya hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” terangnya.

Selanjutnya, kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui Banggar akan melakukan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur paling lama 7 hari.

Setelah itu, ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, untuk dijadikan dasar penetapan Perda tentang perubahan APBD.

Sementara untuk saat ini, Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023, ada pada tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

“Apabila melihat tahapan dan jadwal penyusunan sesuai Permendagri 77 Tahun 2020, maka Perubahan APBD diperkirakan akan ditetapkan paling lambat minggu ke 4 bulan Oktober 2023,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)