Beranda Berita Subang Kenny Kaparang Mundur, Ujang Jabat Plt Dirut Perumda Subang

Kenny Kaparang Mundur, Ujang Jabat Plt Dirut Perumda Subang

konferensi-pers-Perumda-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Secara resmi pihak BUMD Perumda Tirta Rangga Subang (TRS) ungkap alasan pengunduran diri Kenny Kaparang dari jabatan Direktur Utama (Dirut).

Menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda TRS, Lukman Nurhakim, Dirut Perumda Kenny Kapalarang mundur sejak 30 September 2022, dengan alasan kesehatan.

“Kami juga secara tegas membantah jika mundurnya Pak Dirut akibat carut marut keuangan, Pak Dirut mundur murni lantaran kesehatannya,” kata Lukman saat menggelar konferensi pers di RM Saung Ambu, Subang, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:  Distribusi Logistik PPK Cipeundeuy Subang ke PPS

Bahkan disebutkan Lukman, Dewas sudah empat kali memanggil Dirut yang sejak bulan Agustus menyatakan ingin mundur.

Dirut dikatakan Lukman, sejak Juli terdeteksi mengalami sakit yang mengharuskan istirahat dan tidak beraktivitas berat.

“Pak Keni melaporkan kondisi kesehatannya dan hasil pemeriksaan dokter ke Dewas. Awal September Dewas melapor ke Bupati setelah dua kali dioanggil Dirut tetap ingin mundur, ingin fokus memulihkan kesehatan dan agar agenda perusahaan tidak terganggu,” beber Lukman.

BACA JUGA:  Hak dan Kewajiban Saat Menghadapi Tilang: Panduan Lengkap bagi Pengendara

Dia juga nenegaskan secara kinerja internal, Dewas sudah memanggil kedua direksi dan memeriksa data kinerja, tidak ada masalah.

Sementara itu, Plt Dirut Perumda TRS Ujang mengatakan, meski tersisa dua direksi, tapi tetap semaksimal mungkin melakukan kinerja terbaik untuk Perumda TRS.

“Mengelola perusahaan umum daerah tidak semudah perusahaan sendiri, apalagi urusannya pelayanan publik. Namun, meski sisa dua direksi, tapi tetap akan melakukan kinerja terbaik untuk Perumda TRS,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Efektivitas Penyusunan Peraturan Daerah: DPRD Subang dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum

Kinerja tersebut, kata Ujang tentunya akan dinilai Bupati Subang Ruhimat. “Setelah enam bulan dilanjutkan atau tidaknya (sebagai plt Dirut) kembali kepada keputusan pak bupati,” ujarnya.