Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Kenaikan tarif ojek online terbaru yang rencananya akan mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/08/2022), ditunda. Kemenhub RI menunda kenaikan tarif ojol terbaru karena mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya situasi di masyarakat menyikapi tarif terbaru jasa transportasi tersebut.
Dalam siaran pers, Minggu (28/08/2022), juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Adita Irawati menjelaskan, pihaknya melakukan penundaan dengan mempertimbangkan kondisi serta situasi yang berkembang di masyarakat.
Kemenhub juga akan menampung dulu masukan-masukan dari para pemangku kepentingan, terkait layanan jasa transportasi di Tanah Air. Sebelum nantinya memberlakukan kenaikan tarif ojol (ojek online) yang baru.
Termasuk dari para pakar bidang transportasi, serta pihaknya pun akan mengkaji ulang supaya menghasilkan keputusan yang terbaik.
Aditia juga memastikan jika sudah mengambil keputusan soal tarif ojek online terbaru, maka Kemenhub akan langsung menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat.
Penundaan kenaikan tarif ini bukan kali pertama pemerintah lakukan. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan tarif jasa transportasi online ini mulai berlaku 10 hari kalender. Yaitu setelah Keputusan Menhub (Menteri Perhubungan).
Baca Juga : Komunitas Ojol Kota Banjar Geram Atributnya Dipakai Aksi Teror di Medan
Aturan dalam Kenaikan Tarif Ojek Online Terbaru
Berdasarkan Kepmenhub No 564 Tahun 2022. Kenaikan tarif ojek online terbaru berlaku pada 14 Agustus 2022.
Dalam aturan terbaru ini menyebutkan bahwa, tarif tersebut diatur dalam tiga zona wilayah berbeda dengan cakupan biaya jasa batas bawah dan atas. Serta biaya jasa minimal per 5 kilometer pertama.
Tarif Ojol Zona I
Untuk tarif ojek online terbaru zona I yang meliputi Jawa, Bali dan Sumatera selain Jabodetabek.
Untuk biaya jasa dengan batas bawah yaitu Rp 1.850/km. Kemudian, biaya jasa dengan batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Serta biaya jasa minimal, rentang biaya untuk jasa antara sebesar Rp 9.250 hingga Rp 11.500 dari sebelumnya Rp 7.000-Rp10.000.
Baca Juga : Tarif Ojek Online Naik Mulai Besok, Ini Dampaknya yang Terjadi
Tarif Ojol Zona II
Untuk tarif ojol terbaru wilayah zona II yaitu Jabodetabek. Biaya jasa dengan batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer yang sebelumnya sebesar Rp 2.000.
Sedangkan biaya jasa dengan batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer yang sebelumnya sebesar Rp 2.500.
Sementara, untuk jasa minimal, rentang biayanya antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500, yang sebelumnya sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Tarif Ojol Zona III
Kenaikan tarif ojol untuk Zona III meliputi Sulawesi, Kalimantan, wilayah Nusa Tenggara, Maluku serta Papua. Untuk biaya jasa dengan batas bawah sebesar Rp 2.100 per /kilometer, dan biaya jasa dengan batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer.
Pemerintah kembali menunda kenaikan tarif ojek online terbaru. Untuk tarif ojol pada Zona III, biaya jasa terminim dengan rentang biaya antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000. Padahal sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000. (R3/HR-Online/Editor-Eva)