KBRN, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung Polri mengungkap kasus adopsi ilegal Yayasan Ayah Sejuta Anak di Bogor. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan ada indikasi praktik tersebut tidak benar.
“Adopsi ilegal itu ada ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 79 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya kepada Pro 3 RRI, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, proses adopsi tersebut ilegal dan pelaku mematok biaya Rp15 juta untuk mengadopsi seorang bayi. Pelaku SH dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Jadi ini ancamannya dan untuk adopsi harus sesuai prosedur,” ucapnya.
Ia menjelaskan prosedur pengangkatan anak yang legal dimulai dari konsultasi, melengkapi dokumen, hingga mendatangi rumah. Selanjutnya, pekerja sosial menentukan kelayakan adopsi anak yang dilakukan calon orang tuanya dan izin pengasuhan selama 6 bulan.
“Mengganti orang tua itu harus ketat karena kalau tidak akan terjadi persoalan baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi Resor Bogor di Jawa Barat menangkap pria berinisial SH (32). Ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya,” kata Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin.
Kemudian setelah lahir, anaknya diberikan kepada orang tua adopsi dengan membayar Rp15 juta. Ia menyebutkan SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak dalam menjalankan aksinya.