Beranda Berita Subang KemenPPPA Kunjungi Korban Kekerasan Seksual Anak di Subang, Pastikan Korban Dapat Pendampingan

KemenPPPA Kunjungi Korban Kekerasan Seksual Anak di Subang, Pastikan Korban Dapat Pendampingan

IMG-20220628-WA0001.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak inisial E (16) yang diduga dilakukan oleh gurunya, pengasuh pondok pesantren inisial KHD (45) di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang Jawa Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan kunjungan layanan penjangkauan korban.

Kunjungan untuk memastikan kondisi korban, memastikan pendampingan layanan pemenuhan hak korban, antara lain layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orangtua dan lingkungan masyarakat sekitarnya.

Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak dalam kunjungannya menegaskan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius KemenPPPA karena merupakan salah satu program prioritas yang harus dituntaskan 2020 – 2024.

“KemenPPPA terus mengawal seluruh kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi. Kami ingin memastikan, penegakan hukum seluruh kasus berjalan baik dan ada pendampingan psikologis terhadap korban anak,” kata Robert, saat kunjungannya ke rumah keluarga korban E, Minggu, (26/06/2022).

Turut hadir Kapolres Subang AKBP Sumarni; Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aipda Pol. Nenden Nurpatimah; Kabid PA pada DP2KBP3a Kab Subang Upit Nurhayati; Kepala UPTD PPA Kecamatan Kalijati Entin Suartini; dan didampingi oleh Ketua RT setempat.

Kasus kekerasan seksual terhadap korban E telah mendapat penanganan dari Polres Subang, setelah mendapat laporan dari ibu korban. Korban mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh terduga pelaku KHD saat menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Kelakuan tercela pelaku diketahui oleh ibu korban, karena curiga dengan korban setelah membaca catatan harian korban. Awal mula kejadian di bulan Desember 2021 ketika korban mulai bersekolah dijemput bapaknya tiba-tiba memeluk bapaknya sambil nangis minta pindah sekolah. Saat itu, orang tuanya tidak merasa curiga ada apa-apa. Pada Januari korban masuk pondok lagi seperti biasa dan kembali lagi ke rumah pas libur lebaran pada tanggal 1 Mei 2022 dan tanpa sengaja ibu korban menemukan catatan harian korban dari dalam tasnya. Setelah dibaca isinya sangat mengejutkan keluarga dan setelah selesai membaca, ibu korban baru paham kenapa korban minta pindah sekolah. Bertepatan hari itu adalah hari lebaran, ibu korban berusaha menunda dulu laporan, karena tidak mau merusak momen kebahagiaan lebaran keluarga. Pada 10 Mei 2022, ibu korban datang ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kecamatan Kalijati untuk melaporkannya. UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus yang dilaporkan dan sekaligus memastikan proses hukum pelaku.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Kapolres Subang menyampaikan terima kasih atas kunjungan serta pemberian motivasi oleh jajaran Kementerian PPPA kepada korban, apalagi memastikan UPTD PPA Kec. Kalijati bersama OPD terkait, memberikan layanan pemenuhan hak pendidikannya.

“Kita sama sama mengutuk keras tindakan pelaku dan tidak akan mentolerir perbuatan pelaku terhadap korban. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama untuk kita selalu memberikan perlindungan kepada anak anak kita dan mempersiapkan mereka sebagai generasi emas penerus kepemimpinan bangsa Indonesia nantinya,” kata Kapolres.

BACA JUGA:  Daftar SMK Terbaik di Subang 2024, Ternyata Banyak Swasta

Lebih lanjut Robert mengatakan KemenPPPA mengapresiasi Polres Subang yang cepat merespon pengaduan pihak keluarga serta menangkap pelaku dan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Subang, yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

Lebih lanjut Robert mengatakan korban saat ini berada di rumah orang tua. Kondisi korban dapat berkomunikasi dengan baik. UPTD PPA Kecamatan Kalijati bersama psikolog telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarga.

Robert meminta orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. Orang tua perlu memahami bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya, maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.

“Kalau tidak lapor, hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya, maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor,” kata Robert.

Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik, baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban.

Robert mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang, dengan menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku disertai membayar denda dan restitusi ganti kerugian kepada korban oleh pelaku, apabila perbuatan pelaku terbukti melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud, yang dapat diancam pasal-pasal berlapis yaitu Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (6) UU 17 tahun 2016 jo Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang; jo Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenakan pemberatan pidana, karena Pelaku adalah pengasuh/guru pesantren korban, maka pidananya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 1 Dawuan Subang Bahas Pacaran Remaja: Fokus pada Cita-Cita

Selain hukuman diatas, pelaku ditambah lagi hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.

Selain itu, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku, yang penilaian besaran biayanya dilakukan oleh LPSK. Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan.

Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Subang. SPDP tanggal 9 Juni 2022 sudah diberitahukan penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Subang, untuk selanjutnya diteliti berkas perkara penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk disidangkan.