Beranda Berita Nasional Kemenkumham RI Ingatkan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital

Kemenkumham RI Ingatkan Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital

melindungi-kekayaan-intelektual.jpg

Kemenkumham RI mengingatkan masyarakat pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Apalagi saat ini merupakan era digital yang mana perkembangannya begitu pesat. 

Hal itu terungkap dalam acara Satu Jam Bersama Menkumham yang berlangsung di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/11/23). 

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kantor wilayah yang ada di Indonesia turut hadir, termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, R Andika Dwi Prasetya. 

Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar mengatakan, pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. 

Menurutnya, ada sekitar 64 juta UMKM di Indonesia dan itu menyerap banyak tenaga kerja. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan untuk melengkapi persyaratan mendirikan Perseroan Perseorangan. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Gerakan Anti Korupsi, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jabar di Ciayumajakuning

“Dengan kemudahan ini, kita harap generasi muda bisa lebih kreatif dalam menggerakkan roda perekonomian,” katanya. 

Saat ini, lanjutnya, Kemenkumham telah terintegrasi dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena itu, proses pendirian Perseroan Perseorangan bisa berlangsung dengan cepat. 

Bahkan, berdasarkan data Ditjen AHU per 9 November 2023, ada 144.118 Perseroan Perseorangan yang merupakan pelaku usaha muda. 

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Kita mencanangkan di tahun 2023 ini merupakan tahun merek. Sementara tahun 2024 mendatang adalah tahun Indikasi Geografis (IG). Hal ini guna melindungi kekayaan intelektual masyarakat,” terangnya. 

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti menyebut kekayaan intelektual di era digital saat ini sangat penting. Apalagi dalam rangka memajukan perekonomian. 

“Sudah tentu dengan perlindungan kekayaan intelektual ini sebagai salah satu upaya mendukung dan memberikan penghargaan dari sebuah kreativitas masyarakat,” katanya. 

Di tempat yang sama, Menkumham R.I Yasonna H. Laoly mengajak untuk memanfaatkan kekayaan intelektual ini. Apalagi ini bisa menjadi energi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. 

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Perlindungan ini sudah seharusnya menjadi salah satu komponen yang penting dari sebuah kebijakan ekonomi nasional,” ujarnya. 

Menurut Yasonna, kekayaan intelektual saat ini bisa menjadi sebuah EcoTourism yang memiliki peluang menambah pemasukan lain selain dari memasarkan produk. 

“Saat ini, di Indonesia yang sadar tentang pentingnya kekayaan intelektual baru 11 persen, sedangkan sisanya belum. Makanya kita dorong dengan memudahkan dalam proses berusahanya,” kata Yasonna. (R6/HR-Online/Editor: Muhafid)