harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat bersama Kanim Bandung mensosialisasikan Permenkumham Visa dan Izin Tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing). Sosialisasi digelar di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Selasa (2/10/2023).
Sejak lama Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan yang ketat mengenai visa serta izin tinggal WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal di Indonesia. Hal itu penting guna mendukung perkembangan ekonomi dan kedaulatan negara.
Penting untuk WNA mematuhi aturan Imigrasi Indonesia, serta memastikan visa dan izin tinggalnya di Indonesia masih berlaku. Jika terdapat pelanggaran, peraturan ini pun memiliki konsekuensi serius.
Sosialisasi Permenkumham Visa dan Izin Tinggal WNA diikuti 50 orang peserta terdiri dari perwakilan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing). Perwakilan dari civitas akademika yang ada di Kota Bandung.
Kemudian, perwakilan dari pelaku Perca (Perkawinan campuran), dan pegawai Kantor Imigrasi TPI Bandung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut.
Sedangkan, untuk narasumbernya menghadirkan Yayan Indriana, Kadiv Keimigrasian, dan Arief Hazairin Satoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung.
Sosialisasi Aturan Terbaru Permenkumham Visa dan Izin Tinggal
Baca Juga: Pembinaan Pegawai, Kemenkumham Jabar Gelar Penilaian Potensi dan Kompetensi Manajerial
Penting untuk diketahui bahwa ada beberapa aturan terbaru dalam Permenkumham RI Nomor 22 Tahun 2023, terkait Visa serta Izin Tinggal. Termasuk juga mengatur Golden Visa.
Adapun tujuan dan sasaran utama penerapan Golden Visa yaitu untuk menarik warga negara asing yang mempunyai nilai manfaat tinggi buat Indonesia.
Dengan begitu, bisa dipastikan WNA yang datang ke Indonesia merupakan orang asing yang punya kualitas tinggi.
Karena sekarang ini persaingan investasi dan SDM sangat tinggi. Ini menjadi motivasi akan pentingnya meningkatkan kemampuan guna menarik perhatian pelaku bisnis. Sehingga para pelaku bisnis tertarik untuk datang ke Indonesia.
Namun, tentunya dengan aturan-aturan yang wajib dipenuhi. Tapi tetap mengedepankan kemudahan birokrasi, tepat, cepat, serta akuntabel. Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Andika mengatakan, berlakunya Golden Visa dapat memberikan dampak positif, yakni menambah pemasukan.
Dengan bertambahnya pemasukan, kata Andika, maka akan berdampak pula terhadap peningkatan iklim ekonomi.
“Hal tersebut juga akan berdampak terhadap peningkatan pengawasan pada orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Kemenkumham Jawa Barat melalui Divisi Keimigrasian saat ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaan Golden Visa. Kemudahan itu berbanding lurus dengan meningkatnya pengawasan yang dilakukan oleh setiap Kantor Imigrasi.
“Hidup ini harus bermanfaat. Jadi jangan pernah dimanfaatkan dan memanfaatkan. Hidup ini harus punya prinsip, yaitu bermanfaat untuk orang lain,” kata Andika menambahkan. (Eva/R3/HR-Online)