Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait upaya mengawasi penggunaan nitrogen cair pada jajanan chiki ngebul.
Upaya itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI, Nomor KL.02.02/C/90/2023 Tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Anas Maruf, belum lama ini, membenarkan hal itu.
Anas menjelaskan, ada beberapa poin instruksi yang Kemenkes sampaikan kepada Dinkes Provinsi, Kabupaten/ Kota, Puskesmas, dan Faskes lainnya.
Kemenkes meminta setiap instansi/ lembaga kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
Selanjutnya, Kemenkes meminta instansi/ lembaga kesehatan memberikan edukasi kepada pelaku usaha, sekolah, masyarakat, anak-anak, dan pihak-pihak terkait tentang bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
Kemudian, Kemenkes meminta restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari instansi/ lembaga kesehatan setempat.
“Restoran juga harus memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” katanya.
Sedangkan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang mereka jual.
Jika terjadi keracunan pangan akibat penambahan nitrogen cair, Tim Gerak Cepat (TGC) harus segera melaksanakan investigasi.
Hal itu merujuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
Anas menambahkan, Kemenkes juga menginstruksikan rumah sakit agar berkoordinasi dengan instansi/ lembaga kesehatan setempat.
Termasuk memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan akibat nitrogen cair pada makanan seperti pada chiki ngebul. (Deni/R4/HR-Online)